Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kebumen Posting Open BO Foto Syur Pacar

Kab. Kebumen
Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kebumen Posting Open BO Foto Syur Pacar
Unsplash/ROBIN WORRALL
Share Article

Kebumen, IDN Times - Seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi usai putus dengan kekasihnya. Lantaran sakit hati, kemudian menyebarkan foto syur di media sosial.

  1. 1. Polisi tangkap pelaku di rumah orangtuanya

    tribratanews.jateng.polri.go.id
    tribratanews.jateng.polri.go.id

    Dia adalah DN (20) warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. DN dilaporkan oleh korban, mantan kekasihanya yang juga warga Kebumen karena foto-foto pribadinya beredar luas di media sosial.

    Ia ditangkap di rumah orangtuanya pada Senin (15/6) pukul 15.00 WIB.

    “Modusnya membagikan foto pribadi korban (mantan kekasih) di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan melansir laman resmi Tribrata Polda Jateng, Jumat (19/6).

  2. 2. Diposting di Facebook dan Instagram dengan fake account

    Pexels/Tracy le blanc
    Pexels/Tracy le blanc

    Rudy menjelaskan, tersangka sengaja membuat akun palsu di Facebook dan Instagram, atas nama korban. Selanjutnya ia mengunggah beberapa foto-foto syur mantan kekasihnya.

    Bahkan di akun tersebut, DN memberikan keterangan Open BO serta mencantumkan nomor handphone korban. Kondisi itu membuat banyak nomor telepon asing menghubungi mantan kekasihnya.

    Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya hingga akhirnya melaporkan tindakan DN.

  3. 3. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

    Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen juga telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More