Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekber Yabuddhi Diminta Kawal Balik Nama Lahan Vihara Buddha Jayanti

Berbagai pernak-pernik dan stupa menghiasi Vihara Buddha Jayanti Semarang saat para biksu Thudong singgah untuk beristirahat. (IDN Times/Istimewa)
Berbagai pernak-pernik dan stupa menghiasi Vihara Buddha Jayanti Semarang saat para biksu Thudong singgah untuk beristirahat. (IDN Times/Istimewa)

Semarang, IDN Times - pengurus Sekretariat Bersama Yayasan-Yayasan Buddhayana Indonesia (Sekber Yabuddhi) Jawa Tengah mendapat tugas mengawal proses verifikasi balik nama lahan yang ditempati Vihara Sima 2500 Buddha Jayanti di Bukit Kassapa Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Tugas yang diemban Sekber Yabuddhi tersebut karena telah resmi membentuk kepengurusan di Vihara Buddha Jayanti di Kampung Kalipepe RT 04 RW 01, Kelurahan Pudakpayung, pada Minggu pagi (16/11/2025). 

Acara pelantikan Sekber Yabuddhi Jateng dihadiri perwakilan Pengurus Cabang Majelis Buddhayana Indonesia dari 4 kabupaten/kota, terdiri dari Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, dan Kota Semarang.

Hadir juga perwakilan ll Sekber Wulan Bahagia Jawa Tengah, Wanita Buddhis Indonesia Jawa Tengah, Sekber PMVBI Jawa Tengah, dan PD MBI Jawa Tengah.

1. Status lahan hibah vihara akan diinventarisir

Suasana Vihara Buddha Jayanti di Bukit Kasap Pudakpayung Banyumanik, Semarang saat menyambut kedatangan para biksu yang menyeberang dari Sungai Kaligarang. (IDN Times/Istimewa)
Suasana Vihara Buddha Jayanti di Bukit Kasap Pudakpayung Banyumanik, Semarang saat menyambut kedatangan para biksu yang menyeberang dari Sungai Kaligarang. (IDN Times/Istimewa)

UP Santiphalo Wahyudi, Ketua Sekber Yabuddhi Jawa Tengah, menuturkan berdasarkan data yang diterima pihaknya, terdapat 107 vihara tersebar di 17 kabupaten/kota yang berada di bawah binaan Keluarga Buddhayana Indonesia (KBI) Jawa Tengah. 

Namun demikian, dari 107 vihara ini belum semuanya berbadan hukum. Sisanya masih menempati lahan dengan status hibah. Tetapi belum diundangkan di notaris, apalagi diserahkan ke yayasan. 

"Hal ini perlu segera diinventarisir dan diadministrasi dengan kerjasama yang baik antar badan otonom KBI, pengurus vihara, dan Sekretaris Wilayah Sangha Agung Indonesia, Jawa Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Minggu (23/11/2025). 

2. Hibah lahan Vihara Buddha Jayanti sedang dibalik nama

Dua orang biksu berjalan kaki melewati kerumunan warga yang menyambut di Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap Semarang. (IDN Times/Istimewa)
Dua orang biksu berjalan kaki melewati kerumunan warga yang menyambut di Vihara Buddha Jayanti Bukit Kasap Semarang. (IDN Times/Istimewa)

Ia menyampaikan baru-baru ini pihaknya telah menerima hibah sebidang tanah dari Mbah Yatno, seorang umat Buddha dari Pakintelan, Semarang, seluas 400 meter persegi. Kemudian sudah diproses balik nama di notaris atas nama Yayasan Buddhayana. 

Selain itu, lahan Vihara Sima 2500 Buddha Jayanti sebagai tonggak berseminya Buddha-Dharma di awal kemerdekaan telah diserahkan kepada Sangha Agung Indonesia. 

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Yayasan Vajra Dwipa selaku ahli waris lahan vihara dari pemilik sebelumnya, Bapak Goei Thwan Ling atau Ir. Sutopo. 

3. Sekber Yabuddhi diminta kawal balik nama lahan Vihara Buddha Jayanti

IMG-20251123-WA0003.jpg
Para pengurus Sekber Yabuddhi Jateng setelah dilantik punya tugas rumah yang banyak. (IDN Times/Dok Yabuddhi Jateng)

Ketua Pengurus Yayasan Vajra Dwipa Loekito Rahardjo Hidajat mengatakan sebagian tanah erpacht verponding No. 33 tahun 1911, dimana di atasnya terdapat Vihara Buddha Jayanti diserahkan sepenuhnya kepada Sangha Agung Indonesia melalui Bhikkhu Ditthisampanno Mahathera selaku Kepala Vihara Sima 2500 Buddha Jayanti, disaksikan Bhikkhu Dhirapunyo Thera di Hotel Aston Pluti, Jakarta Utara, pada Sabtu (7/11/2025). 

"Dengan demikian, para pengurus Sekber Yabuddhi yang baru saja dilantik mendapat pekerjaan rumah untuk mengawal proses balik nama lahan di notaris," tegasnya. 

4. Pengurus Sekber Yabuddhi Jateng tidak boleh masuk kegiatan yayasan vihara

IMG_20251123_153207.jpg
Pelantikan pengurus Sekber Yabuddhi Jateng di Vihara Buddha Jayanti Semarang. (IDN Times/Dok Yabuddhi Jateng)

Sementara itu, UP Irwan Pontoh selaku perwakilan DPP Sekber Yabuddhi berkata pengurus Sekber Yabuddhi mempunyai batasan ruang gerak sesuai AD-ART dan secara intens perlu menekankan komunikasi dan koordinasi dengan Banom KBI. Utamanya dengan pengurus vihara, Majelis Buddhayana Indonesia dan Sekretaris Wilayah Sangha Agung Indonesia Jawa Tengah. 

"Jadi Sekber Yabuddhi sifatnya asosiasi, tidak boleh masuk atau intervensi pada kegiatan yayasan atau vihara. Dengan sosialisasi tentang pentingnya koordinasi, maka pengamanan asset vihara sebagai rumah ibadah agama Buddha dapat terus berkelanjutan dan mempunyai kepastian hukum," ujar Irwan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Polwan Ahli Forensik Sumy Hastry Purwanti Jabat Ketua Ika Medica Undip

23 Nov 2025, 16:18 WIBNews