Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Dakwaan: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Palak Para ASN
Bupati Cilacap non aktif Syamsul Auliya Rachman berjalan ke muka sidang dengan mengenakan rompi orange milik KPK. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sidang dakwaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Satmoko Danardono digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Jaksa mendakwa keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan mengumpulkan uang dari kepala dinas, yang dinilai menguntungkan para terdakwa sebagai pejabat pemerintahan.
  • Syamsul diduga memerintahkan Satmoko memanggil sejumlah pejabat untuk mengumpulkan Rp586 juta, sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sumbowo menyatakan keberatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31 Juli 2026

Sidang dakwaan perkara korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Satmoko Danardono digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. JPU mendakwa keduanya menyalahgunakan kewenangan dengan mengumpulkan uang Rp586 juta dari kepala dinas melalui perintah kepada sejumlah pejabat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Satmoko Danardono digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Who?
    Syamsul Auliya Rachman dan Satmoko Danardono menjadi terdakwa. Majelis hakim dipimpin Rosana Irawati, sementara jaksa penuntut umum Freddy Dwi Setiyo Wahyu dan Eko Wahyu.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang.
  • When?
    Sidang dakwaan digelar pada Jumat, 31 Juli 2026.
  • Why?
    Jaksa mendakwa kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengumpulkan uang dari kepala dinas dan memaksa sejumlah kepala OPD membayar atau menerima potongan uang.
  • How?
    Jaksa menyebut Syamsul memerintahkan Satmoko memanggil pejabat setda untuk pengumpulan Rp586 juta. Permintaan itu disampaikan kepada asisten keuangan, administrasi umum, serta pemerintahan dan kesra.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Digelarnya sidang dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang membuka ruang pemeriksaan formal terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat daerah. Kehadiran jaksa, dua terdakwa, dan uraian mengenai pihak-pihak terkait membuat perkara ini disampaikan secara terbuka, sementara keberatan seorang asisten menunjukkan adanya suara yang mempertanyakan proses pengumpulan uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digelar hari ini, Jumat (31/7/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang Jalan Suratmo Manyaran.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rosana Irawati bersama dua hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.

Sedangkan jaksa penuntut umum bernama Freddy Dwi Setiyo Wahyu dan Eko Wahyu.

Dalam sidang dakwaan, Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati menghadirkan dua terdakwa, Bupati Cilacap non aktif Syamsul Auliya Rachman serta Sekda Cilacap Satmoko Danardono.

Dalam perkara korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Satmoko Danardono, seorang JPU Freddy Dwi Setiyo Wahyu menyebut kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan keduanya sebagai pejabat pemerintahan.

"Terdakwa sebagai bupati dan sektetaris daerah telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengumpulkan uang dari para kepala dinas. Melanggar UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Karena telah memaksa kepala OPD atas nama Hamzah Syarifudin, Sigit Setianto, Budi Arianto membayar atau menerima potongan uang," ujar Freddy.

JPU mengatakan terdakwa Syamsul Auliya Rachman telah memerintahkan Satmoko Danardono selaku Sekda untuk memanggil sejumlah pejabat. 

Mulai asisten keuangan, asisten administrasi umum, asisten pemerintahan dan kesra guna memberi perintah untuk pengumpulan uang senilai Rp586 juta. 

Atas permintaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cilacap Sumbowo keberatan. Kemudian Sumbowo bilang kenapa harus ada proses seperti ini. 

"Kemudian terlontar kata-kata bahwa permintaan itu menurut terdakwa Satmoko atas perintah terdakwa sebagai bupati Cilacap," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article