Sidang PPDS Undip Hadirkan 6 Saksi, Ada Ibu Kandung ARL dan Tim Kemenkes

Semarang, IDN Times - Proses sidang lanjutan kasus kematian dokter PPDS anestesi Undip ARL, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rabu (3/6/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Djohan Arifin menghadirkan enam saksi dari pihak keluarga, teman dekat dan perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Enam saksi ya yang diambil keterangannya," kata Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin.
Keenam saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya oleh majelis hakim sebelum dimintai keterangan satu persatu. Lima saksi diambil sumpah dalam doa ajaran Islam. Lalu satu saksi disumpah dalam ajaran Kristen.
Ketua Majelis Hakim pun menyebut satu persatu nama saksi-saksi yang dimaksud. Antara lain Pamong Tarubar, Afwa, dokter Nadia, Nusmatun Nalimah, Dian Kusuma Astuti dan dokter Nadia Pramestika.
Pamong Tarubar tercatat merupakan auditor ahli muda Inspektorat Investigasi Kemenkes. Nusmatun tak lain merupakan ibu kandung dokter ARL. dan beberapa dokter yang jadi saksi merupakan teman dekat korban.
Para saksi pun ditanya satu persatu apakah mereka mengenal tiga terdakwa kasus PPDS Undip yang dihadirkan di muka sidang. Antara lain Kaprodi PPDS anestesi Undip, dr Taufik Eko Nugroho, dokter senior PPDS Anestesi Undip Zara Yupita dan Staf Prodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani.
Secara bergiliran sejumlah saksi mengaku mengenal Taufik Eko, Sri Maryani dan Zara Yupita. Namun beberapa lagi mengatakan tidak kenal sama sekali.
"Saya mengenal terdakwa Pak T, Bu SM yang mulia," kata Pamong Tarubar.
Ibunda dokter ARL, Nusmatun pun senada mengenali para terdakwa. Sedangkan beberapa teman dekat korban ada yang mengaku kenal dengan tersangka. Ada pula yang masih asing dengan wajah mereka.
Sampai siang ini sidang masih berlangsung di ruang lantai dasar PN Semarang. Ketiga terdakwa akan dikonfrontir dengan pengakuan para saksi.