Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pemberian sanksi administratif, katanya menjadi efek jera agar pemilik Toko TJ tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 10 ayat 1, Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 1 berbunyi pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu juga melanggar Pasal 23 ayat 4.
"Ya jadi sesuai Pasal 23 dan Pasal 10 sanksi administratif dijatuhkan bagi yang melanggarnya. Setelah diberi hukuman, dia harus segera menyalurkan Minyakita dan menjualnya ke masyarakat. Kalau tidak ya izinnya dicabut," akunya.