Semarang, IDN Times - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang dialami siswa SD berinisial MHA di Kabupaten Pemalang mendapat sorotan tajam dari tim pengawas Ombudsman. Seperti diketahui, MHA meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Pemalang. Sebelum meninggal, siswa tersebut mengeluh sakit pada bagian perutnya.
Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menyebut meninggalnya siswa tersebut merupakan bentuk keteledoran dari lingkungan satuan pendidikan setempat.
"Ombudsman memberikan perhatian serius dan terus memantau penanganan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang kembali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida dalam keterangan yang diterima IDN Times, Minggu (4/10/2026).
Lebih jelas lagi, Farida bilang bahwa sistem perlindungan anak di sekolahan tersebut terbukti gagal menjalankan tugasnya.
Malahan ia juga menegaskan peristiwa tersebut berpotensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan di lingkungan satuan pendidikan formal.
Untuk itulah, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik untuk memastikan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Bagi satuan pendidikan, Ombudsman menghimbau pengaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) secara nyata serta memperketat pengawasan pada jam-jam rawan seperti jam istirahat, "ujar Farida.
Farida mendesak Plt Bupati Pemalang Nurkholes melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bahkan kalau perlu ada penerapan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pembiaran.
Posko pengaduan kekerasan di sekolah juga harus dipastikan aktif dan mudah diakses oleh siswa maupun orang tua.
Selain itu, kepala sekolah dan guru dituntut menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut.
Sementara itu, Ombudsman meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
"Negara tidak kompromi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan," tutur Farida.
