Modus Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Hingga Miliaran, Libatkan Tim 8

- Dua Kades resmi jadi tersangka, enam lainnya masih saksi
- Modus operandi: koordinator kecamatan dan intimidasi pelaksana tugas
- Permainan tarif: dari ratusan juta hingga miliaran aliran dana masuk ke kantong timses dan Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membeberkan keterlibatan tim sukses (timses) Bupati Pati Sudewo yang bergerak secara sistematis untuk memeras para calon perangkat desa di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Bukan sekadar tim pemenangan biasa, kelompok yang dikenal sebagai "Tim 8" ini diduga menjadi mesin pengumpul uang suap. Berikut fakta-fakta yang dirilis KPK:
1. Dua Kades Resmi Jadi Tersangka

Dari delapan orang anggota timses inti Sudewo, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama karena peran aktif mereka dalam pemerasan. Keduanya adalah:
Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Sementara itu, enam anggota Tim 8 lainnya (berinisial SIS, SUD, IM, YY, PRA, dan AG) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa, sejauh ini masih berstatus saksi meski masuk dalam pusaran penyelidikan.
2. Modus Operandi: Koordinator Kecamatan dan Intimidasi

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo sengaja membentuk koordinator di tiap kecamatan. Tugas Tim 8: Menghubungi para Kades di wilayah masing-masing untuk menarik "upeti" dari warga yang ingin menjadi perangkat desa.
Jika calon tidak membayar, Sudewo mengancam tidak akan membuka formasi jabatan perangkat desa di tahun-tahun berikutnya. Hal ini membuat para pelamar merasa terpojok dan terpaksa menyetor uang.
3. Permainan Tarif: Dari Ratusan Juta hingga Miliaran

KPK menemukan fakta adanya "markup" harga jabatan yang dilakukan oleh anggota timses di lapangan. Dalam keterangannya KPK mengungkapkan Sudewo mematok harga Rp125–150 juta per posisi. Sementara itu praktiknya oleh anggota Tim 8, tarif dinaikkan menjadi Rp165–225 juta demi keuntungan pribadi mereka.
Hasilnya sangat fantastis. Di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, uang hasil pemerasan yang terkumpul dari delapan Kades mencapai angka Rp2,6 miliar.
4. Aliran Dana Masuk ke Kantong Timses dan Sudewo

Uang miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengalir ke Sudewo melalui Tim 8 sebagai imbalan atas jaminan kelolosan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK saat ini masih menelusuri apakah dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan politik tertentu atau pencucian uang.
"Proses pengumpulan uang dilakukan secara paksa dan sistematis. Ini adalah bentuk korupsi yang mencederai birokrasi hingga ke tingkat desa," tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

















