Banyumas, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di BUMDesma Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mulai memasuki tahap penting. Pada Senin (4/8/2025), Kejaksaan Negeri Purwokerto memanggil dan memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Direktur BUMDesma. "Hari ini klien kami telah menerima surat panggilan dari pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Djoko.