Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Solo Raya dan Pekalongan Jadi Lokasi Penjualan Rokok Ilegal Terbanyak
Kepala Satpol PP Jateng, Tri Harso Widirahmanto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan eks-Karesidenan Surakarta dan Pekalongan Raya menjadi tempat peredaran rokok ilegal terbanyak.

Dari 2.000 rokok ilegal yang diungkap tim gabungan Satpol PP Jateng, Pekalongan Raya menjadi daerah peredaran rokok ilegal sebesar 50 persen.

Untuk eks-Karesidenan Surakarta atau Soloraya terdapat 30 rokok ilegal. Kemudian sisanya berasal dari sejumlah kabupaten/kota.

“Pekalongan raya lebih besar dibanding Soloraya karena berada di jalur perlintasannya rokok ilegal, ada di Pantura,” ungkap Kepala Satpol PP Jateng, Tri Harso Widirahmanto, Kamis (23/7/2026).

Pihaknya bersama 35 kabupaten/kota kini berhasil menindak 3.000 peredaran rokok ilegal selama Januari-Juni 2026.

Ia mengatakan untuk peningkatan di tingkat provinsi sebesar 2.000 batang rokok ilegal. Sedangkan 1.000 sisanya, merupakan penindakan bersama seluruh kabupaten/kota.

“Tapi kalau bicara di gudang bea cukai, saat ini sudah 40.000.000-an,” akunya.

Soal modus operandi pelaku, Harso menyebut tiap pelaku beraksi mengelabuhi petugas di lapangan. Namun modus paling baru, yakni penjualan rokok tanpa cukai lewat toko online atau marketplace.

“Modus baru bergerak pengantaran lewat online. Ini yang sedang kami pelajari bagaimana bisa mengendalikan pola yang ada. Ada juga modus yang dilakukan Cuma malam hari dan di hari-hari tertentu,” ucapnya.

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan, Satpol PP Jateng meluncurkan kanal aduan Whistleblowing System (WBS) atau satpolpp.jatengprov.go.id/whistleblowing-system dengan menggandeng sekitar 8.578 satuan Linmas yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Tak hanya membuat aduan, mereka juga bertugas untuk mensosialisasikan kepada masayrakat tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal.

“Seluruh Linmas nanti kami dorong untuk menjadi informasi yang bisa ditindaklanjuti di lapangan. Tak hanya Linmas, tokoh masyarakat, ormas, warga setempat juga kami dorong aktif melaporkan lewat WBS. identitas pelapor, kami lindungi,” imbuh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jateng, Danang Wicaksono.

Kehadiran kanal WBS ini, terang Danang, merupakan bentuk dukungan Satpol PP Jateng dalam mengoptimalkan potensi pendapatan pajak cukai rokok. Harapannya, fiskal Jawa Tengah bisa meningkat di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

Curated For You

Editorial Team

Related Article