Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Linmas dan Tokoh Masyarakat Diminta Bergerak Berantas Rokok Ilegal

Linmas dan Tokoh Masyarakat Diminta Bergerak Berantas Rokok Ilegal
Asisten Administrasi Setda Jateng, Dhoni Widianto saat launching WBS dan Duta Anti Rokok Ilegal. (IDN Times) Fariz Fardianto)
Intinya Sih
  • Satpol PP Jawa Tengah melibatkan 8.578 Linmas dan masyarakat di 35 kabupaten/kota untuk mengawasi serta melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal Whistleblowing System (WBS).
  • Kanal WBS diluncurkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor cukai rokok, yang hasilnya akan digunakan untuk pembangunan dan sektor publik seperti kesehatan serta industri.
  • Pemerintah Provinsi Jateng menargetkan pajak daerah Rp12,285 triliun pada 2026, namun realisasi pajak rokok baru mencapai Rp942,116 miliar dari target Rp2,957 triliun hingga Juli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Satpol PP Jawa Tengah mulai melibatkan Linmas dan masyarakat desa/kelurahan dalam pengawasan rokok ilegal di 35 kabupaten/kota.

Lewat laman dan kanal aduan Whistleblowing System (WBS), pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpatisipasi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor cukai rokok.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan pengawasan melalui kanal aduan satpolpp.jatengprov.go.id/whistleblowing-system menggandeng sekitar 8.578 satuan Linmas yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Selain aduan, mereka juga bertugas untuk mensosialisasikan kepada masayrakat tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal.

“Seluruh Linmas nanti kami dorong untuk menjadi informasi yang bisa ditindaklanjuti di lapangan. Tak hanya Linmas, tokoh masyarakat, ormas, warga setempat juga kami dorong aktif melaporkan lewat WBS. identitas pelapor, kami lindungi,” kata Danang seusai Launching WBS dan Duta Anti Rokok Ilegal di Hotel Dwangsa, Rabu (22/7/2026).

Kehadiran kanal WBS merupakan bentuk Satpol PP Jateng dalam mengoptimalkan potensi pendapatan pajak cukai rokok. Harapannya, fiskal Jawa Tengah bisa meningkat di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

“Betul, impack-nya dari penindakan rokok ilegal, tentu menambah potensi pendapatan yang berdampak kepada masyarakat, termasuk pembangunan. Karena dana pajak hasil tembakau ini bisa untuk sektor kesehatan, sektor industri, maupun lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Setda Jateng, Dhoni Widianto, berharap kolaborasi Satpol PP Jawa Tengah dengan seluruh lapisan masyarakat benar-benar bisa memberantas peredaran rokok ilegal. Sehingga potensi PAD di sektor dana pajak hasil tembakau bisa meningkat untuk pembangunan 35 kabupaten/kota.

“Inovasi ini harus didukung penuh. Karena rokok ilegal tanpa cukai itu, berpotensi mengurangi pendapatan,” kata Dhoni.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, target murni pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp12,285 triliun dengan realisasi sampai dengan Juli di angka Rp5.568 triliun. Namun khusus pajak rokok, realisasinya baru Rp942,116 miliar dari total target sebesar Rp2,957 triliun.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Tengah

See More