Tak Jadi Naik, UNS Ikuti Keputusan Nadiem Makariem

Surakarta, IDN Times - Universitas Sebelas Maret (UNS) akan mengikuti keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkiat keputusan resmi pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Rektor 1 UNS, Prof Ahmad Yunus, Selasa (28/5/2025).
1. UKT hanya untuk kelompok 1-8.

Kepada awak media, Prof Yunus mengatakan jika sudah tidak ada lagi kekisruhan terkait UKT dengan mahasiswa. Ia memastikan sampai saat ini UKT hanya dikenakan untuk kelompok 1-8.
“Untuk UKT UNS dari kelompok 1 sampai kelompok 8 tidak naik sama dengan sebelumnya. Hanyakan dimungkinkan kemarin nambah yang kelompok 9 itu,” ujarnya.
Sementara untuk UKT Kelompok 9 sendiri, ada memungkinka untuk dihilangkan usai ada putusan tersebut.
“Akan kembali seperti semula kelompok 1 sampai 8. Toh, yang kemarin SNBP sudah pengumuman duluan. Jadi yang SNBP hanya mengikuti UKT yang tahun sebelumnya,” jelasnya.
2. Mengikuti aturan Menristekdikti

Pihaknya memastikan UNS akan mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
“Kita nunggu surat dari Dirjen resmi bahwa SK Menteri itu akan ditinjau ulang, akan ditinjau kembali,” jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Prof Yunus mengatakan Perguruan Tinggi diminta untuk memberikan usulan lagi terkait UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi). IPI merupakan penerimaan dana masyarakat untuk Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) dan penerimaan negara bukan pajak untuk PTN selain PTN-BH.
3. Kontribusi UKT dalam PTN BH

Lebih lanjut, Prof Yunus mengatakan jika saat ini UKT masih menjadi kontribusi besar bagi operasional kampus. Akendati pihaknya masih mengupayakan untuk menekan kontribusi UKT dari seluruh biaya pendidikan.
"Karena kami PTNBH, kalau pasnya belum tahu, tapi masih dominan dari biaya pendidikan jadi penopang," katanya.
"Kami upayakan agar porsinya makin kecil, karena sebagai PTNBH kami diberi keleluasaan untuk mendatangkan dari luar biaya pendidikan," imbuhnya.


















