Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Perlu ke Cilacap, Bikin Paspor Sekarang Bisa di Kebumen Cek Syarat

Istimewa

Kebumen, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen. Layanan ini memudahkan warga Kebumen yang hendak membuat paspor atau pengantian paspor. Layanan pengurusan paspor ini dikemas dalam program Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Nang Kebumen (Kancil Ngapak).

1. Kancil Ngapak dekatkan akses layanan keimigrasian

Istimewa
Istimewa

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengatakan kehadiran program Kancil Ngapak memudahkan masyarakat mengakses layanan keimigrasian. Warga Kebumen yang sebelumnya harus ke Cilacap untuk mendapatkan layanan ini, kini cukup di Kebumen.

"Ini penting karena di Kebumen jumlah yang membutuhkan paspor cukup banyak," kata Yazid.

Layanan Kancil Ngapak ini sementara hanya membuka layanan setiap hari Sabtu dan Minggu pada pekan kedua setiap bulannya. Ke depan layanan ini akan buka setiap hari untuk masyarakat Kebumen.

“Semoga masyarakat semakin dekat dengan MPP, sekaligus membuktikan bahwa MPP merupakan solusi jitu masalah layanan yang cepat, mudah dan murah,” ujar bupati.

2. Sementara buka hari Sabtu dan Minggu pekan kedua setiap bulan

Istimewa
Istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan, mengatakan program “Kancil Ngapak bertujuan mendekatkan layanan pengurusan paspor umum kepada masyarakat. Program Kancil Ngapak merupakan bagian dari inovasi layanan yang bisa dirasakan langsung masyarakat.

"Layanan ini mulai buka Sabtu dan Minggu (11-12/7/2020)," kata dia.

3. Biaya pengurusan paspor Rp350 ribu

Istimewa
Istimewa

Kancil Ngapak melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, namun tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak. Untuk sementara, layanan di MPP Kebumen dibatasi maksimal 50 pemohon per hari.

Sementara persyaratan mengajukan paspor baru di MPP Kebumen meliputi KTP elektronik, dan akte kelahiran atau ijazah atau buku nikah. Sedangkan syarat untuk pergantian paspor antara lain KTP elektronik dan paspor lama.  Biaya pengurusan paspor di MPP Kebumen sebesar Rp350 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudal Afgani Dirgantara
EditorRudal Afgani Dirgantara
Follow Us