Dua orang yang mengadu ke DKPP antara lain Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS). Mereka mengadu melalui kuasa khusus mereka, Endang Yulianti dan Agus Suprihanto.
Mereka mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Mukti dan Santini menilai para teradu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait temuan pelanggaran bernomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020.
Temuan itu terkait sebuah video yang berisi tindakan ketidaknetralan ASN dalam konteks Pilkada Purbalingga. Video itu berisi yel-yel yang diduga mendukung Bakal Calon Bupati Purbalinga Dyah Hayuning Pratiwi. Setelah melalui klarifikasi dan kajian, Bawaslu melaporkan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN telah memutuskan 25 ASN Korwilcam Bukateja pada perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN bersalah dan merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga agar dijatuhi sanksi moral. Bupati melalui majelis etik ASN juga telah menjatuhkan sanksi sesuai remomendasi KASN.