Sumber Gambar : upload.wikimedia.org
Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mencuri dengan cara membobol pintu kandang sapi dan membawa kabur dua ekor sapi. Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.
"Ada yang bertugas mengawasi lokasi sekitar, bertugas mengambil sapi, ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk," ujar Rudy.
Menurut pengakuan tersangka, sapi yang telah dicuri dijual ke seseorang di Kabupaten Wonosobo. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam pencurian ini.
Kedua sapi itu dijual dengan harga Rp 22 juta namun baru dibayarkan Rp 6 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.