Ilustrasi Pancasila (unsplash.com/Lighten Up)
Perumusan Pancasila melewati proses musyawarah yang panjang dengan melibatkan berbagai tokoh bangsa:
1. Gagasan Awal (Sidang BPUPKI – 1 Juni 1945)
Soekarno memperkenalkan lima prinsip awal dasar negara yang dinamai Pancasila. Kata ini berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca bermakna lima dan sila bermakna batu sendi atau asas. Usulan awal Soekarno kala itu meliputi:
2. Kompromi Politik (Piagam Jakarta – 22 Juni 1945)
Panitia Sembilan yang dibentuk setelah masa reses menghasilkan kompromi antara golongan nasionalis dan Islam. Naskah hasil kesepakatan ini dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Perbedaan kuncinya terletak pada sila pertama yang awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
3. Perubahan Menjelang Pengesahan (Sidang PPKI – 18 Agustus 1945)
Pada sidang PPKI sehari setelah proklamasi kemerdekaan, terjadi perubahan penting berdasarkan usulan dari tokoh Indonesia Timur, seperti Latuharhary dan Sam Ratulangi. Melalui peran kunci Mohammad Hatta, ketujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta dihapus. Langkah ini menetapkan rumusan resmi dalam Alinea Keempat UUD 1945 menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Peresmian Lambang Garuda Pancasila (11 Februari 1950)
Lambang negara dirancang oleh Sultan Hamid II, kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno sebelum akhirnya resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.