Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tipu Pengadaan Solar, Mbah Mun Pentolan Pemuda Pancasila Blora Diringkus

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • Mbah Mun ditangkap aparat gabungan Jatanras Ditreskrimum terkait penipuan pengadaan solar.
  • Dirreskrimum Polda Jateng menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh warga Kradenan Blora inisial WA.
  • Mbah Mun dan WH diduga memberikan iming-iming palsu terkait pengiriman solar industri dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blora, IDN Times - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berinisial MJ alias Mbah Mun ditangkap aparat gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah lantaran terlibat tindak pidana penipuan pengadaan solar. 

Penangkapan Mbah Mun dilakukan Tim Satgas Anti Premanisme 17 Mei 2025 kemarin. Mbah Mun diduga merugikan korbannya hingga Rp333 juta. 

1. Satgas Gakkum tangkap Mbah Mun

Mbah Mun Ketua PP Blora dan teman wanitanya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Mbah Mun Ketua PP Blora dan teman wanitanya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh warga Kradenan Blora inisial WA.

Semula WA membuat laporan penipuan pada 11 Mei kemarin. Saat itu Mbah Mun mengaku jadi humas sebuah perusahaan yang bisa melakukan pengadaan solar untuk industri. 

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025," ungkapnya. Senin (19/5/2025). 

2. Warga Tondanan juga ikut ditangkap

Ilustrasi pelayanan di SPBU Gunung Guntur, Jalan DI Panjaitan, Balikpapan. Sejak Minggu (19/5/2025) stok BBM jenis Pertamax di SPBU Gunung Guntur kosong. (Dok. Rifky Purnama)
Ilustrasi pelayanan di SPBU Gunung Guntur, Jalan DI Panjaitan, Balikpapan. Sejak Minggu (19/5/2025) stok BBM jenis Pertamax di SPBU Gunung Guntur kosong. (Dok. Rifky Purnama)

Selain Mbah Mun, personelnya mengamankan WH, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu Mbah Mun meyakinkan korban.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.

3. Ngaku punya kenalan komisaris

ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu serta meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri.

Di bulan Agustus hingga September 2022 korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada Mbah Mun. Bahkan Mbah Mun mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan untuk meyakinkan korban. 

4. Dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)
Tahanan tindak pidana narkotika (Dok.IDN Times/BNNp Bali)

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus penadahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” akunya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us