Pemprov Jateng: Longsor di Gunung Slamet Bukan Akibat Aktivitas Tambang

- Pemprov Jateng memastikan longsor di Gunung Slamet bukan akibat tambang
- Analisis teknis: curah hujan tinggi membuat tanah gembur jenuh air dan melemah
- Pemprov Jateng tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha tambang
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan bencana tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di lereng Gunung Slamet, khususnya Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga, tidak disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil tinjauan lapangan dan kajian teknis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
1. Klaim curah hujan ekstrem

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto menjelaskan, faktor utama pemicu longsor adalah curah hujan ekstrem yang berlangsung selama beberapa hari, kondisi litologi batuan yang mudah lapuk, serta kelerengan yang terjal.
Ia menegaskan, secara geografis posisi aktivitas pertambangan berada jauh dari titik bencana. Tambang umumnya berlokasi di kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dibandingkan mahkota longsoran.
“Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet. Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor,” kata Agus di kantornya, Rabu (28/1/2026).
2. Analisis teknis penyebab longsor

Dalam kajian teknisnya, Agus memaparkan mekanisme terjadinya longsor di tubuh gunung. Ia menyebutkan, curah hujan tinggi membuat tanah yang gembur menjadi jenuh air, sehingga bobot tanah bertambah dan daya ikat antarpartikel tanah melemah.
“Tanah yang gembur memiliki porositas tinggi. Ketika terisi air hingga mencapai titik jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam, maka kestabilannya terganggu dan terjadi longsor,” jelasnya.
Sebagai upaya mitigasi, imbuh Agus, Dinas ESDM rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota setiap bulan. Data itu merupakan hasil penyandingan (overlay) antara peta rawan longsor dengan data prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah bisa meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.
3. Penegakan aturan tambang

Di sisi lain, Pemprov Jateng tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha tambang. Agus menegaskan pihaknya tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar ketentuan good mining practice maupun aturan lingkungan. Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari pembinaan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
“Kalau sudah dibina, diawasi, dikendalikan, tapi tetap tidak patuh, maka ditertibkan. Bisa dengan penghentian sementara, penghentian seterusnya, atau pencabutan izin,” tegasnya.
Sebagai bukti ketegasan, Dinas ESDM sudah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM. Langkah itu diambil setelah perusahaan tersebut dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari evaluasi lintas instansi.
Agus berharap masyarakat dapat memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi. Ia mengimbau warga di wilayah rawan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan deras berdurasi panjang.
“Kami memberikan perhatian kepada warga yang terdampak bencana. Dan kami akan terus berupaya melakukan upaya pencegahan terhadap potensi bencana di Jawa Tengah,” pungkasnya.


















