Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tepergok Selundupkan 3 Cucak Ijo di Semarang, Pelaku Cuma Ditegur

Ilustrasi penyelundupan. Dok. IDN Times/bt

Semarang, IDN Times - Sebanyak tiga ekor burung cucak ijo berhasil diamankan petugas gabungan Balai Karantina Pertanian lantaran nyaris diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Para petugas menemukan pengiriman burung bernama latin chloropsis sonnerati tersebut tanpa dilengkapi surat izin karantina sehingga dianggap rawan diperjualbelikan.

1. Penumpang KM Dharma Rucitra sempat berusaha tipu petugas Balai Pertanian

Burung cucak ijo saat diamankan petugas Balai Pertanian. Dok. Humas Balai Pertanian Semarang

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IA Semarang, Parlin Robert Sitanggang mengatakan awalnya petugas curiga dengan gerak gerik seorang penumpang yang naik KM Dharma Rucitra pada Selasa (7/7/2020). Saat itu si penumpang mencoba mengelabuhi petugas dengan menunjukan seekor burung kacer yang dibawa di dalam kandang.

"Setelah kita cek dokumennya, ternyata gak lengkap. Ngakunya dia cuma bawa kacer saja. Tapi pas kita selidiki lebih lanjut, pemilik burung kita bawa ke kantor balai untuk diperiksa lagi. Pas dibuka kandangnya, ternyata masih ada tiga ekor cucak ijo," akunya kepada IDN Times, Senin (13/7/2020).

2. Pemilik cucak ijo terbukti melanggar aturan Kemen LHK

Menteri LHK Siti Nurbaya. IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Ia menyebut si pemilik terbukti melanggar kepemilikan satwa langka yang dilindungi oleh negara. Hal itu sesuai aturan Permen LHK tahun 2018 nomor 20 tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lebih lanjut, Parlin berkata burung cucak ijo dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan. Warga yang ingin memelihara cucak ijo wajib mengantongi izin penangkaran.

3. Balai Pertanian hanya menegur pemilik cucak ijo

tokopedia

Parlin menambahkan jika aksi penyelundupan hewan kerap dipergoki pihaknya. Padahal disisi lain, mengurus dokumen karantina biayanya relatif murah.

"Saya imbau agar masyarakat yang bawa hewan yang dilindungi melaporlah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lalu melaporlah ke kami," ujarnya tanpa menyebut identitas si pemilik burung.

Untuk pemiliknya, ia mengklaim hanya dikenai sanksi teguran sekaligus pencerahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi kalau preventif kita memberikan pencerahan atau bimbingan agar tidak melanggar aturan dan tidak lagi melanggar hukum. Karena, mestinya harus ada surat dari BKSDA sebagai dokumen budidaya. Untuk burung cucak ijo yang disita nanti akan dilepasliarkan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us