Semarang, IDN Times-Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bagi Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9) di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Ahmad Marzuqi yang terbukti melakukan suap dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp400 juta atas tindakannya yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP.