Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terjerat Suap, Bupati Jepara Terancam Dipenjara Empat Tahun

Terjerat Suap, Bupati Jepara Terancam Dipenjara Empat Tahun
IDN Times/Fariz Fardianto
Share Article

Semarang, IDN Times- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap praperadilan dana Bantuan Politik (Banpol) PPP, dengan terdakwa Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi dan ketua hakim PN Semarang, Lasito, Selasa (13/8).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji, menghadirkan kedua terdakwa untuk menjalani sidang dengan agenda tuntutan pidana secara bergiliran.

1. Dituntut penjara empat tahun ditambah denda ratusan juta

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Dalam perkara tersebut, Ahmad Marzuqi yang pertama kali dihadirkan di muka sidang dituntut oleh tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masa hukuman selama empat tahun dengan denda senilai Rp500 juta.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana selama 4 tahun dengan denda Rp500 juta bagi terdakwa Ahmad Marzuqi," kata NN Gina Saraswati, salah satu JPU dari KPK saat membacakan amar tuntutannya.

Jika tidak mampu membayar denda, maka yang bersangkutan harus mengganti masa hukuman penjara selama enam bulan.

2. Jaksa pastikan hak politik Marzuqi bakal dicabut

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Lebih lanjut, jaksa menyampaikan, hak politik Ahmad Marzuqi juga bakal dicabut. Terdakwa, dilarang berkecimpung di dunia politik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. 

Jaksa menegaskan, pencabutan hak politik merupakan sebuah tindakan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa. 

"Selama menjadi penyelenggara negara telah melakukan tindakan penyuapan untuk memuluskan kasus praperadilan di PN Semarang. Maka kiranya hakim mencabut hak politik Ahmad Marzuqi untuk efek jera sekaligus sanksi lain dilihat perkara hukumannya," terangnya.

3. Justice collaborator yang diajukan Marzuqi ditolak

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Terkait permohonan terdakwa yang mengajukan justice collaborator, jaksa menyatakan tidak dapat mengabulkannya. Sebab, terdakwa telah berulang kali melakukan kolusi untuk mendapatkan kemenangan dalam kasus praperadilan dana Banpol PPP.

"Mengingat terdakwa selama ini melakukan tindakan yang melanggar UU Tipikor dengan berusaha berkolusi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan lembaga peradilan, maka kami menolak justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," terangnya.

Tak cuma itu saja, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk tetap menggunakan barang bukti nomor 1 sampai 57 untuk menyelesaikan perkara sidang dengan terdakwa Lasito.

4. Marzuqi memilih untuk mengajukan nota pembelaan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai sidang Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi usai sidang mengaku kaget dengan tuntutan pidana yang dibacakan jaksa. Dirinya mengatakan telah mengajukan nota pembelaan agar hukumannya dapat diringankan.

"Saya akan mengajukan pledoi secara pribadi sekitar tujuh hari lagi, ya harapannya biar dapat memperbaiki tuntutan jaksa," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Febriana Sintasari
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila, Sebut Belum Terima Undangan

01 Jun 2026, 14:46 WIBNews