Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mulai memperketat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Upaya ini untuk memastikan hunian milik pemerintah itu benar-benar ditempati masyarakat yang berhak.
Tertibkan Rusunawa Semarang, Larang Penghuni Oper Sewa dan Pakai Calo

1. Unit rusunawa tidak boleh diperjualbelikan
Penertiban ini dilakukan karena ada sejumlah praktik seperti oper sewa, pengalihan hak secara informal hingga keterlibatan calo. Sehingga itu menjadi perhatian dalam penataan penghunian rusunawa di Kota Semarang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati menegaskan, unit rusunawa tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Sehingga, pihaknya melakukan penataan untuk memastikan pengelolaan rusunawa lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang tinggal di dalamnya.
“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Pipie itu, Jumat (24/7/2026).
2. Dugaan pengalihan hak penghunian secara informal
Dalam proses pendataan di lapangan, Disperkim menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan. Mulai dari dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, penghuni yang tidak sesuai data administrasi, hingga adanya pihak ketiga yang diduga menjadi perantara dalam proses penghunian unit rusunawa.
Maka itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun kesepakatan informal terkait unit rusunawa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku,” tegas Pipie.
Disperkim memastikan pengelolaan rusunawa saat ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Optimalkan digitalisasi layanan
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun yang saat ini masih dalam tahap pembahasan belum dapat dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan maupun penindakan.
Penertiban dilakukan secara bertahap melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun dengan fokus pada validasi data penghuni dan pembayaran retribusi. Bagi penghuni yang mengalami kendala ekonomi, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi, pendataan ulang, hingga pembinaan.
Tak hanya memperkuat pengawasan, Disperkim juga mulai mengoptimalkan digitalisasi layanan melalui aplikasi e-Rusun. Sistem ini memungkinkan penghuni menerima dokumen administrasi maupun bukti pembayaran secara digital melalui WhatsApp dan surat elektronik (email) yang terdaftar.
4. Penghuni bisa cetak dokumen mandiri
Penghuni juga dapat mencetak dokumen secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor pengelola. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mendukung efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas,” tandas Pipie.
Disperkim berharap penataan rusunawa tidak hanya mampu meningkatkan tertib administrasi, tetapi juga memastikan fasilitas hunian milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Penghuni pun diminta aktif berkomunikasi dengan pengelola apabila mengalami kendala selama masa penghunian.
Curated For You
- Penghuni Rusunawa Sambat Soal Bangunan Rusak ke Wali Kota Semarang 08 Okt 2025, 20:16 WIB
- Rusunawa Slamaran Pekalongan Kini Bisa Konsumsi Air Bersih Desalinasi27 Mar 2025, 11:51 WIB