Semarang, IDN Times– Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerbitkan payung hukum terbaru terkait layanan kesehatan bagi warganya. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat, pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjamin akses layanan medis yang adil dan merata.
Regulasi itu menjadi instrumen vital bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kota Semarang (UHC). Tujuannya tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan finansial agar warga tidak terbebani biaya saat sakit.
