Bea Cukai Semarang menggelar kasus penyelundupan rokok ilegal dalam truk tangki air di kantor tersebut, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengungkapkan, truk tersebut kemudian dihentikan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
‘’Petugas awalnya menemukan truk tangki melaju dengan kecepatan tinggi di ruas tol Salatiga-Semarang-Kendal. Pipa tangki bahkan sengaja dibuat terus mengeluarkan air untuk memperkuat kesan bahwa kendaraan tersebut membawa air bersih,’’ ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Semarang, Senin (7/9/2026).
Saat dihentikan di area antrean Gerbang Tol Banyumanik, sopir berinisial ASE mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.
Petugas kemudian melakukan analisis lebih lanjut. Salah satu hal yang dianggap janggal adalah rute pengiriman air tersebut.
‘’Mengangkut air dari Madura ke Jakarta jelas tidak masuk akal secara logistik maupun ekonomi, karena biaya operasional kendaraan dinilai jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas air yang dibawa,’’ ujar Syuhadak.