Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Truk Tangki Kembali Jadi Kedok Selundupkan Rokok Ilegal di Semarang
Bea Cukai Semarang menggelar kasus penyelundupan rokok ilegal dalam truk tangki air di kantor tersebut, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Bea Cukai Semarang menghentikan truk tangki di Gerbang Tol Banyumanik setelah mencurigai kendaraan yang mengaku mengangkut air dari Pamekasan menuju Jakarta tanpa dokumen sah.
  • Pemeriksaan menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai di dalam tangki; pipa sengaja mengeluarkan air untuk menyamarkan muatan.
  • Nilai barang mencapai Rp2,367 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,542 miliar; dua tersangka, BF dan ASE, ditahan untuk proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Truk tangki air melaju di jalan tol dengan pipa yang terus mengeluarkan air. Sekilas, kendaraan itu tampak seperti pengangkut air bersih biasa. Namun, gerak-geriknya justru membuat petugas Bea Cukai Semarang curiga.

Kecurigaan tersebut berujung pada terbongkarnya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tangki.

1. Modus angkut air bersih dari Madura ke Jakarta

Bea Cukai Semarang menggelar kasus penyelundupan rokok ilegal dalam truk tangki air di kantor tersebut, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengungkapkan, truk tersebut kemudian dihentikan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

‘’Petugas awalnya menemukan truk tangki melaju dengan kecepatan tinggi di ruas tol Salatiga-Semarang-Kendal. Pipa tangki bahkan sengaja dibuat terus mengeluarkan air untuk memperkuat kesan bahwa kendaraan tersebut membawa air bersih,’’ ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Semarang, Senin (7/9/2026).

Saat dihentikan di area antrean Gerbang Tol Banyumanik, sopir berinisial ASE mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.

Petugas kemudian melakukan analisis lebih lanjut. Salah satu hal yang dianggap janggal adalah rute pengiriman air tersebut.

‘’Mengangkut air dari Madura ke Jakarta jelas tidak masuk akal secara logistik maupun ekonomi, karena biaya operasional kendaraan dinilai jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas air yang dibawa,’’ ujar Syuhadak.

2. Tangki air menyimpan rokok tanpa pita cukai

Bea Cukai Semarang menggelar kasus penyelundupan rokok ilegal dalam truk tangki air di kantor tersebut, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Maka, kecurigaan itu membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ruang tangki. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan sopir, kernet, serta dua petugas keamanan Gerbang Tol Banyumanik.

Hasilnya, tangki yang seolah-olah digunakan untuk mengangkut air ternyata menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Syuhadak menerangkan, penggunaan truk tangki untuk menyamarkan pengiriman rokok ilegal bukan kali pertama ditemukan pihaknya sepanjang 2026.

“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase,” terangnya.

3. Tampilan fisik kendaraan direkayasa

Bea Cukai Semarang menggelar kasus penyelundupan rokok ilegal dalam truk tangki air di kantor tersebut, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menurut dia, pelaku memanfaatkan sarana pengangkut yang tidak lazim digunakan untuk mengangkut rokok. Bahkan, tampilan fisik kendaraan direkayasa agar petugas maupun pengguna jalan mengira truk tersebut membawa air bersih.

Namun, penyamaran itu terbongkar setelah petugas menemukan anomali dari sisi ekonomi dan logistik. Alhasil dari penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang menetapkan nilai barang mencapai Rp2,367 miliar.

Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1,189 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang dihitung dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai Rp1,542 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi rokok ilegal, truk tangki, STNK, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

4. Dua orang tersangka jalani proses hukum

Bea Cukai Semarang menggelar kasus penyelundupan rokok ilegal dalam truk tangki air di kantor tersebut, Senin (7/9/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dua orang tersangka berinisial BF dan ASE juga diamankan untuk menjalani proses hukum. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penanganan perkara dilakukan setelah gelar perkara pada 2 September 2026 bersama Korwas Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah. Bea Cukai Semarang menegaskan pengawasan akan terus diperketat karena modus penyelundupan rokok ilegal dinilai semakin beragam.

“Bea Cukai Semarang tidak akan kendor dan terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk variasi penyamaran rokok ilegal,” tandas Syuhadak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article