Semarang, IDN Times – Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan setelah para penghuni dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan sewa.
Awalnya, petugas akan menyegel 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih melunasi kewajibannya saat petugas datang sehingga kamar mereka tidak jadi disegel. Sementara, 22 penghuni lainnya tetap harus meninggalkan akses ke kamar karena belum menyelesaikan tunggakan.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.
