Tunggakan Sewa Tak Dibayar, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel

Satpol PP Kota Semarang menyegel empat kamar Rusun Kaligawe setelah penghuni gagal melunasi tunggakan sewa meski sudah ditagih dan dipanggil sekitar satu bulan.
Penagihan sejak 11 September 2026 awalnya menyasar 73 unit dengan tunggakan lima hingga sembilan bulan; pembayaran bertahap menyisakan empat penghuni.
Sewa Rusun Kaligawe berkisar Rp100 ribu-Rp150 ribu per bulan. Kamar dapat digunakan kembali setelah tunggakan dibayar, sementara penertiban ditujukan mendukung PAD Semarang.
Semarang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah upaya penagihan dan pemanggilan selama sekitar satu bulan tidak membuahkan penyelesaian pembayaran dari keempat penghuni tersebut.
1. Proses penagihan sejak 11 September 2026

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, proses penagihan telah dimulai sejak 11 September 2026. Saat itu, terdapat 73 unit kamar dengan penghuni yang menunggak sewa selama lima hingga sembilan bulan.
“Jadi awalnya ada 73 unit kamar yang penghuninya menunggak sewa rusun. Tunggakannya mulai dari lima hingga sembilan bulan. Lalu peringatan pertama 11 September 2026 kami memanggil para penghuni untuk klarifikasi,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pemanggilan tersebut mendorong sebagian besar penghuni untuk melunasi tunggakan. Satpol PP juga menggandeng Bank Jateng agar pembayaran dapat dilakukan langsung melalui loket bank.
Adapun, besaran sewa kamar Rusun Kaligawe bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
2. Dari 73 penghuni menunggak tersisa 4 orang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp) Kusnandir menjelaskan, jumlah penghuni yang belum membayar terus berkurang setelah pemanggilan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, sebanyak 36 penghuni langsung membayar tunggakan sehingga tersisa 37 penghuni. Setelah pemanggilan kedua, jumlah tersebut berkurang menjadi 11 penghuni.
Beberapa hari kemudian, delapan penghuni kembali melunasi kewajibannya. Dengan demikian, hanya empat penghuni yang masih belum membayar hingga akhirnya dilakukan penyegelan.
“Setelah pemanggilan pertama, banyak yang mulai bayar. Sebanyak 36 penghuni langsung bayar dan tersisa 37 penghuni belum bayar. Lalu, pemanggilan kedua mulai bayar lagi dan tersisa 11 penghuni. Kemudian selang beberapa hari, delapan penghuni membayar hingga akhirnya tersisa empat penghuni belum membayar,” terangnya.
Satpol PP kemudian menyegel empat kamar tersebut karena penghuni belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan tunggakan. Proses penyegelan berlangsung tanpa perlawanan dari para penghuni.
“Karena tidak ada itikad baik pembayaran, maka empat kamar kami segel. Nanti bisa digunakan lagi ketika sudah dibayar,” tegasnya.
3. Penyegelan untuk dukung peningkatan PAD

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp) Sementara, Kusnandir menyebut penertiban pembayaran sewa rusun merupakan salah satu upaya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.
Satpol PP, lanjut dia, siap melakukan langkah serupa di rumah susun lainnya apabila menerima laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Meski demikian, empat kamar yang disegel masih dapat digunakan kembali setelah penghuninya menyelesaikan tunggakan sewa sesuai ketentuan yang berlaku.





















