Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan besok pagi, Selasa (21/11/2023). Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan patokan UMP yang diberlakukan tahun depan dihitung sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Sesuai dengan PP besok pagi, maksimal kalau UMP tanggal 21. Sesuai dengan PP 51," kata Aziz saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/11/2023).
