Viral Ambulans Bawa Jenazah Ditolak Isi Solar di Semarang, Pertamina: Gak Punya QR Code

- Sebuah mobil ambulans ditolak mengisi solar di SPBU Penggaron, Semarang
- Jenazah dalam ambulans turun akibat penolakan petugas pom bensin
- Pertamina menyebut ambulans tidak punya QR code untuk membeli solar bersubsidi
Semarang, IDN Times - Peristiwa menggemparkan terjadi di SPBU Penggaris Jalan Brigjem Sudiarto Semarang. Tepatnya hari ini, Kamis (10/10/2024), sebuah mobil ambulans kedapatan ditolak mengisi solar saat berada di SPBU Penggaron.
1. Jenazah di dalam ambulans diturunkan

Mirisnya lagi, di dalam ambulans tersebut juga sedang membawa jenazah. Tak ayal, video yang diposting akun instagram @im.semarang_official ramai diperbincangkan netizen.
Dalam captionnya juga dituliskan bahwa jenazah di dalam ambulans tersebut juga harus turunkan akibat imbas penolakan dari petugas pom bensin Penggaron.
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan," tulis akun tersebut.
2. Pertamina: Ambulans gak punya QR code

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho turut merespon kejadian yang dialami ambulans pengangkut jenazah tersebut.
Menurut Brasto, ambulans itu ditolak mengisi solar karena tidak punya QR code. Diketahui juga sopir ambulans sedianya akan membeli solar subsidi.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," akunya.
3. QR code untuk satu kendaraan

Informasi yang ia peroleh, sopir ambulans itu sempat menyiasati dengan memakai QR code mobil lain yang mengatre di SPBU Penggaron. Tapi petugas melarangnya. Karena satu QR code hanya berlaku satu kendaraan.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” kata Brasto.
Brasto beralasan petugas SPBU Penggaron melarang ambulans tersebut lantaran ambulan salah satubkendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.
4. Ambulans belum perpanjang pajak kendaraan

Brasto mengatakan, ambulans yang dimaksud belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan lima tahunan.
“Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” tutur Brasto.