Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Wahana Musik Indonesia (WAMI) melakukan pemungutan royalti musik di 11 tempat karaoke yang ada di Kota Semarang selama rentang waktu Januari--Juli 2025 kemarin. Hasilnya, pihak Kemenkum mendapat laporan dari WAMI bahwa total royalti yang dibayarkan oleh belasan tempat karaoke tersebut senilai Rp300 juta.
Analis Kekayaan Intelektual Muda, Kemenkum Jateng, Tri Junianto mengatakan tempat karaoke yang rutin membayar royalti musik seperti Inulvizta dan beberapa lokasi karaoke berskala besar.
"Dari 11 karaoke itu total royalti yang terbayarkan ada Rp300 juta. Lokasinya didominasi di Kota Semarang. Kalau Solo sama Purwokerto masih sedikit," kata Tri kepada IDN Times, Selasa (26/8/2025).