Warga Sokawera Keluhkan Tiang Listrik Ganggu Jalan, PLN Pindahkan Tanpa Biaya

- Warga Sokawera mengadu ke Klinik Hukum karena diminta bayar untuk pindah tiang listrik
- PLN turun langsung dan kerjakan pemindahan tanpa pungutan biaya
- PLN Purwokerto jalankan SOP dengan surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan sebelum pemindahan
Banyumas, IDN Times - Warga RT 8 RW 9 Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, akhirnya bisa tersenyum lega setelah persoalan tiang listrik yang dianggap warga mengganggu jalan, Jumat (7/11/2025).
Setelah mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto karena diminta membayar untuk pemindahan tiang listrik yang menghalangi jalan, PLN langsung tanggap dan memindahkan tiang tersebut tanpa biaya sedikit pun.
1. Warga sempat mengadu karena diminta bayar untuk pindah tiang

Sebelum pemindahan dilakukan, warga RT 8 RW 9 merasa keberadaan tiang listrik di tengah jalan mengganggu akses keluar-masuk. Mereka sempat mendapat informasi bahwa untuk memindahkan tiang itu harus membayar biaya tertentu.
Tak tinggal diam, warga kemudian mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, lembaga bantuan hukum yang sering membantu persoalan warga desa.
"Aduan itu ditanggapi positif hingga akhirnya masalah disampaikan kepada pihak PLN dan mengklarifikasi untuk memindahkan tidak dikenakan biaya,"kata Djoko Susanto yang membantu menginisiasi warga dan PLN.
2. PLN turun langsung dan kerjakan tanpa pungutan biaya

Menindaklanjuti laporan warga, delapan petugas PLN diterjunkan ke lokasi pada Jumat, 7 November 2025. Proses pemindahan berjalan lancar dan tertib, tanpa ada pungutan biaya sepeser pun dari masyarakat.
"Proses pemindahan berjalan baik dan tertib, warga RT 5 maupun RT 8 sangat mendukung, kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk advokat yang membantu kelancaran kegiatan ini,"ujar Nasihin, anggota BPD Sokawera.
Suasana kebersamaan terasa selama proses berlangsung. Warga secara sukarela menyediakan kopi dan air mineral bagi para petugas PLN yang bekerja di lapangan. "Kami berterima kasih karena tiang yang menghalangi jalan sudah dipindah. Sekarang akses jalan lebih rapi dan aman,"kata salah satu warga.
3. Begini PLN Purwokerto jalankan SOP

Sebelum melakukan pemindahan tiang, PLN melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ajibarang telah lebih dulu mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan. Dalam surat bernomor 145/DIS.00.04/ULP.AJB/X/2025 tertanggal 3 November 2025, PLN menyampaikan adanya pemeliharaan jaringan listrik dan pemotongan pohon di sekitar jaringan.
Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November 2025 pukul 09.00 - 15.00 WIB, yang meliputi sejumlah desa termasuk Sokawera, Semingkir, Larangan, dan sekitarnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PLN menjaga keandalan pasokan listrik bagi pelanggan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Manajer ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, PLN juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau menebang pohon dalam radius tiga meter dari jaringan listrik tegangan menengah. Imbauan ini sekaligus menjadi bukti bahwa setiap kegiatan lapangan dilakukan dengan pemberitahuan dan prosedur resmi.
















