TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen UIN Saizu Sebut Pengawalan Publik atas PKPU Pilkada Keniscayaan

Proses demokratisasi elektoral

Wildan sebut pengawalan dalah keniscayaan demokrasi elektoral, Minggu (25/8/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Banyumas, IDN Times - Sampai hari ini, masyarakat perlu terus mengawal dan perhatian (aware) terhadap proses perumusan PKPU pasca Putusan MK 60 dan 70. Hal tersebut disampaikan dosen syariah UIN Saizu Purwokerto, Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M Wildan Humaidi kepada IDN Times, Minggu (25/8/2024).

Wildan menyebut meskipun DPR telah menyatakan membatalkan rencana revisi UU Pilkada karena kuorum yang tidak terpenuhi dalam rapat paripurna DPR, masyarakat tetap perlu mengawal proses tindak lanjut atas Putusan MK tersebut.

"KPU telah menggelar rapat konsinyering dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II sebagai bagian dari komunikasi atas tindak lanjut putusan MK. Namun demikian, publik harus terus memantau perumusan peraturan KPU tentang Pilkada yang rencananya segera diundangkan,"terangnya.

Baca Juga: UIN Saizu Gelar Upacara Kenakan Pakaian Adat

1. Putusan MK tergolong self executing

Dijelaskan, mengingat proses perumusan peraturan KPU ini berkejaran dengan waktu sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 27 Agustus mendatang, maka proses yang serba cepat, kilat, membutuhkan kecermatan.

"Jangan sampai rumusan norma peraturan KPU Pilkada meninggalkan norma yang ambigu bahkan kontradiksi dengan pertimbangan dan amar putusan MK sebagai penegasan konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada 2024,"ujarnya.

Dosen yang sebelumnya pernah menyikapi sikap DPR tersebut juga mengatakan sekalipun dalam kontek teori pengujian undang-undang, bahwa putusan MK ini tergolong sebagai self executing dan langsung bisa ditindaklanjuti, hadirnya peraturan KPU Pilkada ini merupakan penegasan dari prinsip due process of law (ketaatan penerapan hukum) dan memperkuat jalannya sistem ketatanegaraan indonesia.

2. Putusan MK menjamin hak masyarakat

Masyarakat terjamin haknya menentukan pilihannya dengan putusan MK, Minggu (25/8/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Perhatian publik yang muncul di berbagai media sosial, terlebih pasca beredarnya draft rencana PKPU merupakan sebuah keniscayaan dalam proses demokratisasi elektoral.

Peraturan KPU tentang Pilkada ini merupakan instrumen penting dalam proses pelaksanaan demokrasi elektoral. Dengan hadirnya peraturan KPU yang sesuai dengan ketentuan konstitusional, khususnya putusan MK 60 dan 70, masyarakat dapat terjamin hak-haknya dalam menentukan calon kepala daerah yang terbaik.

Dengan diakomodirnya putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, masyarakat dapat disuguhkan beragam calon pasangan kepala daerah yang lebih variatif, tidak hanya ditentukan oleh dominasi partai politik saja. Apalagi selama ini calon-calon kepala daerah yang muncul selalu itu-itu saja dan relatif berkelindan dengan politik dinasti," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya