Dosen UIN Saizu Sebut Pengawalan Publik atas PKPU Pilkada Keniscayaan
Proses demokratisasi elektoral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Sampai hari ini, masyarakat perlu terus mengawal dan perhatian (aware) terhadap proses perumusan PKPU pasca Putusan MK 60 dan 70. Hal tersebut disampaikan dosen syariah UIN Saizu Purwokerto, Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu Purwokerto, M Wildan Humaidi kepada IDN Times, Minggu (25/8/2024).
Wildan menyebut meskipun DPR telah menyatakan membatalkan rencana revisi UU Pilkada karena kuorum yang tidak terpenuhi dalam rapat paripurna DPR, masyarakat tetap perlu mengawal proses tindak lanjut atas Putusan MK tersebut.
"KPU telah menggelar rapat konsinyering dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II sebagai bagian dari komunikasi atas tindak lanjut putusan MK. Namun demikian, publik harus terus memantau perumusan peraturan KPU tentang Pilkada yang rencananya segera diundangkan,"terangnya.
1. Putusan MK tergolong self executing
Dijelaskan, mengingat proses perumusan peraturan KPU ini berkejaran dengan waktu sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 27 Agustus mendatang, maka proses yang serba cepat, kilat, membutuhkan kecermatan.
"Jangan sampai rumusan norma peraturan KPU Pilkada meninggalkan norma yang ambigu bahkan kontradiksi dengan pertimbangan dan amar putusan MK sebagai penegasan konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada 2024,"ujarnya.
Dosen yang sebelumnya pernah menyikapi sikap DPR tersebut juga mengatakan sekalipun dalam kontek teori pengujian undang-undang, bahwa putusan MK ini tergolong sebagai self executing dan langsung bisa ditindaklanjuti, hadirnya peraturan KPU Pilkada ini merupakan penegasan dari prinsip due process of law (ketaatan penerapan hukum) dan memperkuat jalannya sistem ketatanegaraan indonesia.