TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Pengeras Suara Saat Ramadan Rektor UIN Saizu Sebut Perlu Diatur 

Relevan untuk teguhkan toleransi dan harmoni sosial

Profesor Ridwan, rektor UIN Saizu soal polemik pengeras suara masjid.(IDN Times/Dok. Pribadi)

Banyumas, IDN Times - Aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, belakangan kembali ramai. Padahal, aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2022, yakni, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor : SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.

Menanggapi hal itu , Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr H Ridwan MAg menyampaikan bahwa SE Menteri Agama tersebut masih sangat relevan, karena bukan hal baru.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara Dalam.

Baca Juga: Dapat Rekom Kemendikbud, UIN Saizu Purwokerto Miliki Prodi Umum

1. Bukan melarang tapi mengatur

Soal pengeras suara di masjid atau musholla merupakan aturn.(IDN Times/Foto : ilustrasi/Freepik.com)

Perdebatan dan pertimbangan pemerintah melalui Kementeriam Agama melalui SE ini pastinya sudah mempertimbangkan maslahat, mudharat dan tentu urgensinya.

Dijelaskan, jika dibaca secara keseluruhan dan seksama, SE Menteri Agama itu tidak melarang, akan tetapi mengatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"SE itu bukan melarang, tetapi mengatur lalu lintas pengunaan pengeras suara, dihubungkan dengan lalu lintas kepentingan orang, dan ini bukan barang baru. Kita sudah mengalami masa pemberlakukan SE sejak 2022, ini tahun ketiga," imbuh dia.

2. Perlu ada aturan

Perlunya aturan penggunaan suara.(IDN Times/Foto : freepik.com)

Rektor juga menyebutkan pada kenyataan yang sama, kita dihadapkan dengan realitas bahwa penduduk di negeri ini bukan hanya muslim.

"Pada titik inilah, kemudian komitmen kita untuk membangun kebersamaan di dalam perbedaan yang intinya adalah harmoni sosial," jelas Prof Ridwan.

Menurutnya, SE Menteri Agama ini hadir sebagai upaya untuk melakukan harmonisasi sosial yang ujungnya adalah penghormatan atas kepentingan umat manusia dan umat beragama di Indonesia ini, sehingga perlu ada aturan.

Berita Terkini Lainnya