Tradisi Ramadan di Kendal Dibatasi, Warga Wajib Taati Prokes

Tradisi budaya saat bulan puasa dibatasi

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal meminta kepada masyarakat setempat untuk tidak menggelar acara pawai maupun festival arak-arakan untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah. Pasalnya, dengan dengan masih adanya kasus penularan COVID-19 yang terjadi saat ini, masyarakat dikhawatirkan sulit menghindari kerumunan di jalan raya.


"Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat supaya lebih baik tidak mengadakan pawai, arak-arakan dan sejenisnya ketika mau menyambut bulan puasa. Karena kan pasti di situ ada kerumunan massa dan warga tentu sulit mematuhi aturan jaga jarak," kata Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Jumat (9/4/2021).

 

1. Ada lima jenis tradisi saat bulan Ramadan di Kendal

Tradisi Ramadan di Kendal Dibatasi, Warga Wajib Taati ProkesIlustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Wahyu menjelaskan selama bertahun-tahun lamanya, ada lima jenis perayaan yang kerap digelar warga Kendal guna menyambut bulan puasa.


Ketika menjelang Ramadan, warga Kendal kerap menggelar tradisi nyadran yang bermunculan di semua kecamatan. Kemudian tradisi lainnya yaitu Tukder alias festival kuliner dengan makanan khas telur mimi atau telur ikan pari di sekitar Masjid Kaliwungu.


Lalu ada Dugderan dan Grebeg Sumpil yang selalu dinantikan oleh masyarakat Kaliwungu.


Diluar itu, warga Kendal juga kerap menggelar Syawalan yang bersamaan dengan datangnya bulan puasa. Biasana Syawalan digelar di semua kampung di Kecamatan Kaliwungu.

Baca Juga: 52 Pelajar Kendal Reaktif COVID-19, Dinkes Pastikan PTM Jalan Terus

2. Disporapar Kendal batasi kegiatan budaya saat bulan puasa

Tradisi Ramadan di Kendal Dibatasi, Warga Wajib Taati Prokesruangindonesia.com

Wahyu berkata Pemkab Kendal tidak akan melarang ragam tradisi selama Ramadan asalkan memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ketat.


"Kita tidak akan melarang. Tapi kalau warga ada yang mengajukan izin untuk menggelar acara tradisi seperti itu ya harus dilihat dulu syaratnya terpenuhi apa gak. Karena di tahun ini yang masih ada pandemik, kita batasi warga yang boleh berpartisipasi maksimal 25 persen. Supaya prokesnya tetap berjalan, kesehatan warga juga bisa terjaga dengan baik," akunya.

3. Pemkab Kendal khawatirkan muncul klaster baru saat Ramadan

Tradisi Ramadan di Kendal Dibatasi, Warga Wajib Taati ProkesPedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Ia mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat saat Ramadan sudah sesuai kesepakatan dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal.


Pihaknya memperkirakan dengan angka penularan COVID-19 yang masih bergerak fluktuatif, maka tradisi di bulan puasa yang menibulkan kerumunan bisa beresiko menimbulkan klaster Virus Corona.


"Sepanjang acaranya memenuhi syarat prokes, ya kita tetap izinkan bisa berlangsung. Maka kita akan memantau jangan sampai ada klaster baru saat Ramadan," pungkasnya.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya