Ini Hukumnya Menikahi Seorang Janda yang Perlu Diketahui

Penting bagi yang ingin menikahi janda

Semarang, IDN Times - Menikah adalah dambaan bagi setiap laki-laki. Namun ihwal jodoh pasangan kita adalah hak prerogatif dari Tuhan. Namun bagaimana hukumnya jika laki-laki ingin menikahi seorang perempuan janda.

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, dijelaskan beberapa hukum dan alasan kuat menikahi seorang janda. Berikut penjelasannya yang dikutip oleh IDN Times.

Baca Juga: 6 Artis Janda yang Akhirnya Punya Pacar Baru, Siap Nikah Lagi Nih!

1. Lebih diutamakan memilih perempuan yang gadis

Ini Hukumnya Menikahi Seorang Janda yang Perlu Diketahuiunsplash.com/ Alice Alinari

Dalam penjelasannya melalui bahtsul masail, perihal pernikahan memang lebih diutamakan untuk memilih perempuan yang masih gadis daripada menikahi seorang janda. Hal tersebut justru lebih dikedepankan.

Sebab perempuan gadis lebih lembut tuturnya kepada suami karena belum menikah sebelumnya. Selain itu juga lebih subur serta lebih bisa menerima nafkah yang sedikit dari suami, baik lahir maupun batin.

عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ--رواه البيهقي

"Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit," demikian salah satu sabda Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi.

2. Tidak ada larangan menikahi seorang janda

Ini Hukumnya Menikahi Seorang Janda yang Perlu Diketahuiunsplash.com/Tinh Khuong
Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Kendati demikian tidak ada juga larangan untuk menikahi janda baik janda yang diceraikan maupun yang ditinggal mati oleh suaminya. Juga pada janda yang mempunyai anak ataupun tidak. Sepanjang hal tersebut membawa kemaslahatan atau kebaikan, maka tidak menjadi persoalan.

Sebagaimana dulu Rasulullah SAW menikahi Ummu Salamah RA, yang notabenenya mempunyai anak dari suami terdahulu.

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ

"Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu 'kecuali adanya kemaslahatan'. Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat 'kecuali ada kemaslahatan'," sedemikian yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi.

3. Sepanjang membawa kebaikan malah disarankan

Ini Hukumnya Menikahi Seorang Janda yang Perlu Diketahuipixabay.com/vetonethemi

Dalam penekanannya, Rasulullah SAW dulu menikahi Ummu Salamah RA yang telah memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah Ra. Hal itu sesuai dalam penjelasan di kitab Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz ketujuh, halaman 19.

Bahkan dari penjelasan lain, opsi menikahi seorang janda bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kemaslahan. Karena itu, menikahi janda menjadi sunnah sepanjang membawa kemaslahatan, sebagaimana ditegaskan dalam pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali dalam kitab Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cetakan kedua, juz ke-41, halaman 228.

Tambahan pula, jika pilihan menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong janda tersebut dan memberikan kasih sayang kepada sang anak, maka jelas hal tersebut mengandung kemaslahatan yang luar biasa.

Semoga penjelasan dari hukum menikahi seorang janda dapat dipahami. Jika akan menikahinya, maka pikirkan dengan matang dan masak-masak saat akan meminang seorang janda. Bagaimana niat dan tujuannya. Jika hal itu membawa kebaikan, maka menikahinya adalah hal yang terbaik.

Baca Juga: Berstatus Janda, Inilah 13 Artis yang Pesonanya Memikat Bak Masih ABG

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya