Budi Bantah Permendag 8 Tahun 2024 Biang Kerok Sritex jadi Pailit

- Menteri Perdagangan membantah Permendag No.8 sebagai penyebab pailitnya PT Sritex
- Permendag tersebut tidak mengganggu produksi dan penjualan di perusahaan tekstil
- Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sejatinya untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan
Sukoharjo, IDN Times - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk.(SRIL) atau Sritex bangkrut. Menurutnya, keberadaan Permendag tersebut justru melindungi industri tekstil di Indonesia.
1. Permendag tidak ganggu industri tekstil

Mendag Budi Santoso mengungkapkan, Permendag Nomor 8 tahun 2024 bukan menjadi penyebab PT Sritex pailit. Bahkan peraturan itu tak mengganggu jalannya produksi maupun penjualan di PT Sritex. Keberadaan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pelindung industri.
"Permendag nomer 8 itu berlakunya tanggal berapa? 17 Mei (2024) kok masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati," ungkap Budi Santoso saat melakukan kunjungan kerja di PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).
"Lha kan memang enggak mengganggu. Tahu enggak tekstil yang diatur dalam Permendag 8 itu apa? Justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil," ujarnya.
2. Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan tersebut sejatinya diluncurkan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan dan menjadi penghambat arus barang impor ke dalam negeri. Namun, kini justru dianggap mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, syarat impor berdasar Permendag tersebut. Yakni impor harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian.
"Syaratnya impor berdasar permendag itu, impor tekstil itu harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian," paparnya.
"Pakaian jadi itu impornya juga diatur berapa kuotanya. Terus yang ketiga kita mengenakan bea masuk itu sudah lama. bea masuk anti dumping untuk tekstil," imbuhnya.
3. Keberadaan jadi penyebab Sritex pailit

Saat disinggung terkait penanganan Sritex, Mendag Budi Santoso mengatakan Presiden Prabowo telah menugaskan empat kementerian.
"Kan perlindungan sudah banyak jadi Permendag Nomor 8 enggak ada gunanya. Mungkin mereka enggak tahu, justru kita dari awal menghindari Permendag sebelumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024. Penetapan pailit ini keluar usai salah satu kreditor, yaitu PT Indo Bharat Rayon meminta pembatalan homologasi dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Pailitnya Sritex diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan.
"Permendag 8 tahun 2024 ini jelas mengganggu operasional industri dalam negeri. Banyak teman-teman di sektor tekstil yang terkena dampak langsung," kata Iwan di Kementerian Perindustrian, Selasa (29/10/2024).
Iwan menambahkan lonjakan produk tekstil impor akibat Permendag 8 2024 menyebabkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya berujung pada tutupnya sejumlah pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 15 ribu karyawan.
Menurutnya, situasi ini telah mengakibatkan ketidakstabilan industri tekstil dalam negeri.