Gaji KPPS Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 17 September
Dibuka hingga 28 September 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk. Bagi kalian yang ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada tahun ini, berikut besar gaji KPPS Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17-28 September 2024 dengan masa kerja untuk Pilkada 2024 yakni dari 7 November-8 Desember 2024.
1.Dibentuk beberapa badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024
Dilansir dari KPU Kendal badan Adhoc yang dibentuk untuk penyelenggaraan Pilkada ini terdiri dari beberapa entitas, diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.
Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Keputusan mengenai honor untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.