2 TKI Dipenjara Karena Transfer Uang ke Pacar Online Pendukung ISIS
Kirim uang belasan juta danai kegiatan terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Singapura IDN Times - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia dipenjara di Singapura karena diduga mendanai kegiatan terorisme jaringan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIS).
Dua orang pembantu rumah tangga tersebut diadili oleh pengadilan Singapura, masing-masing divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan dan seorang lainnya divonis penjara 18 bulan, pada Rabu (12/2).
Turmini dijatuhi hukuman tiga tahun dan sembilan bulan penjara karena perannya dalam mengirimkan uang tunai sejumlah $ 1.216,73 atau sekitar Rp12 juta kepada seorang pria di Indonesia yang mendukung kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Sementara TKI lainnya bernama Retno divonis 18 bulan penjara karena telah mengumpulkan sumbangan dan mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 juta ke tunangannya, Fikri Zulfikar seorang pendukung gerakan terorisme.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Mau Pulangkan 600 Anggota ISIS Eks WNI
1. Tergiur janji manis untuk dinikahi
Dua orang TKI ini didakwa mendanai gerakan terorisme, keduanya mengirimkan uang kepada pacar online mereka yang merupakan simpatisan ISIS.
Meski belum pernah bertemu secara langsung dengan para pria tersebut, TKI yang bekerja di Singapura ini tergiur janji manis mereka yang bakal menikahi keduanya.
Melansir dari South China Morning Post Hakim distrik, Christopher Tan menyebutkan kedua TKI yang bekerja di Singapura tersebut dipengaruhi oleh para pria yang mereka kenal lewat media sosial. Selama berpacaran secara online tersebut keduanya diiming-imingi untuk dinikahi.
Vonis menurut Hakim dijatuhkan sebagai upaya untuk mencegah orang lain tidak melakukan hal serupa yakni terkait dengan gerakan terorisme.
"Ini merupakan pesan keras, untuk menunjukkan bahwa hal ini tidak dapat diterima," kata Christopher Tan.
Baca Juga: Moeldoko: Anggota ISIS eks WNI Berstatus Stateless