Ada Rp1,4 M di Rekening, "Raja" Totok Terancam Pidana Pencucian Uang
Polisi masih menelusuri indikasi ia dibiayai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa. Menyusul ditemukannya uang senilai Rp1,4 miliar di rekening Totok.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Polisi Tak Kenakan Pasal Makar
1. Aliran dana Totok akan ditelusuri
Polisi saat ini masih terus mendalami dana uang tersebut. Termasuk sumber dan alirannya.
"Kita dalami sumber dari mana dan keluar digunakan untuk apa. Kita dalami lagi," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto dalam dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (21/1) malam.
Baca Juga: Totok Dirikan Keraton Agung Sejagat Belajar di Google