TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Rp1,4 M di Rekening, "Raja" Totok Terancam Pidana Pencucian Uang

Polisi masih menelusuri indikasi ia dibiayai

Totok (kedua kanan) dan Fanni (kedua kiri belakang) saat rilis kasus di Polda Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa. Menyusul ditemukannya uang senilai Rp1,4 miliar di rekening Totok.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Polisi Tak Kenakan Pasal Makar

1. Aliran dana Totok akan ditelusuri

Kapolda Jateng menunjukan dua mahkota yang dipakai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. IDN Times/Fariz Fardianto

Polisi saat ini masih terus mendalami dana uang tersebut. Termasuk sumber dan alirannya.

"Kita dalami sumber dari mana dan keluar digunakan untuk apa. Kita dalami lagi," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto dalam dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (21/1) malam.

2. Totok bisa dijerat pasal TPPU

Deretan buku tabungan diamankan petugas dari penyelidikan Keraton Agung Sejagat. IDN Times/Fariz Fardianto

Ditanya apakah Totok ada yang membiayai, Budi menyatakan belum menemukan adanya indikasi tersebut dan akan tetap menelusurinya.

"Tetap kita akan telusuri angka di rekening itu. Kalau memungkinkan kita akan gunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

Baca Juga: Totok Dirikan Keraton Agung Sejagat Belajar di Google

Berita Terkini Lainnya