TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Eksepsi di PN Semarang, Agustinus Santoso Sebut Dakwaan JPU Janggal

Kasus rekayasa kepailitan terus bergulir

Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi kasus rekayasa kepailitan di Pengadilan Negeri Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Terdakwa kasus rekayasa kepailitan, Agustinus Santoso menjalani sidang lanjutan di PN Semarang, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang kali ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU PN Semarang. 

Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan

1. Terdakwa anggap dakwaan JPU aneh

Kuasa hukum terdakwa kasus rekayasa kepailitan Osward Lawalata saat berada di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Saat membacakan eksepsi kliennya, Osward Febby Lawalata menganggap ada upaya mengaburkan kejadian yang sebenarnya pada kasus yang menimpa kliennya. Sebab, kliennya didakwa telah mengajukan pailit secara sengaja meskipun mengetahui adanya putusan perdata kepemilikan tanah.

Padahal di sisi lain, sertifikat tanah telah dijaminkan ke Bank Mayapada oleh Tan Joe Kok Men yang tak lain suami Agnes Siane. Kemudian tak lama kemudian, pihak bank tersebut juga melayangkan gugatan teguran ke PN Semarang supaya ahli waris melunasi utangnya. 

2. Kuasa hukum sebut kliennya bukan mafia tanah

Ilustrasi sengketa tanah dengan warga (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Proses selanjutnya, kliennya sebenarnya berniat baik membeli tanah di Jalan Tumpang Raya secara baik-baik. 

Karena tanggal 26 Mei 2011 kliennya mendatangi Agnes Siane untuk membeli tanah yang dijaminkan di bank. Transaksi jual beli tanah diketahui oleh pihak bank.

"Bahkan klien kami sampai membuka rekening di bank dan pembayaran dilakukan dengan autodebet. Harga yang disepakati Rp8 miliar. Tetapi dalam NJOP yang saya lihat Rp4 miliar. Artinya bukan mafia tanah. Kalau dia mafia tanah, yang terjadi membeli harga di bawah NJOP. Terus kalau ada sengketa dia beli pada sengketa itu," ujar Osward.

3. Bisa berdampak pada kelangsungan perbankan

Ilustrasi sengketa. Shutterstock.com

Saat membacakan eksepsi kliennya, Osward membawa berkas setebal 54 halaman. Menurutnya ada keanehan dan kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU.  

Justru dirinya mengkhawatirkan adanya kasus yang menimpa kliennya, ke depan orang-orang akan takut membeli tanah yang dijaminkan di bank. Ujung-ujungnya jika orang tidak ada lagi yang membeli tanah di bank, yang terjadi malah negara berpotensi mengalami krisis keuangan. 

"Bayangkan kalau tidak ada orang yang mau membeli tanah dengan debitur macet di bank. Efeknya, NPL bank tinggi, banyak bank akan kolaps, perbankan kolaps maka negara jadi krisis," bebernya. 

Lebih lanjut, Osward juga menilai majelis hakim salah kaprah memproses sidang kali ini. Karena kalau para terdakwa yang dijerat Pasal 55 KUHP, paling tidak semua pihak yang terlibat ikut dihadirkan di muka sidang. 

"Maka dalam kasus klien saya ini, pemeriksa perkara, hakim pengawas, kurator dan semua pihak juga turut  tersandung pasal 55 KUHP," ujarnya. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata Istrinya

Berita Terkini Lainnya