TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kokam Muhammadiyah Jateng Kecam Ujaran Kebencian yang Disebarkan Peneliti BRIN

Pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin bisa bikin gaduh

Warga Muhammadiyah khusyuk berdoa usai Shalat Idul Fitri di halaman Masjid Ta'miru, Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (21/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

Semarang, IDN Times - Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah menyesalkan tindakan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin yang menyebarkan pernyataan yang menjurus pada ujaran kebencian melalui akun pribadi Facebooknya. 

Sosok Andi Pangerang Hasanuddin itu pada Selasa (24/4/2023) viral di media sosial setelah menuliskan pernyataan yang menyebut menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah. 

Baca Juga: Warga Muslim Muhammadiyah di Semarang Gelar Salat Idulfitri 1444 H

1. Kokam Muhammadiyah desak Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf

Suasana salat Idul Fitri 1444 Hijriah Muhammadiyah Cabang Rawalumbu, Kota Bekasi yang digelar di halaman Trisakti Management School. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Komandan Kokam Muhammadiyah Jawa Tengah, Andika BR mengaku apa yang dilontarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin sangat menyakiti hati dan berpotensi memicu kegaduhan. 

Tindakan Andi Pangerang Hasanuddin juga disesalkan oleh Kokam Muhammadiyah bahkan dikecam keras karena telah mencederai nilai-nilai toleransi yang ada di Indonesia. 

"Dan menyakiti hati sesama anak bangsa. Sehingga kami menuntut klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka terhitung sejak pernyataan ini kami buat," kata Andika dalam keterangan yang diterima IDN Times. 

2. Kokam minta polisi jerat pelaku dengan ujaran kebencian

Berbagai Sumber

Selain itu, Andika juga mendesak Polri guna mengusut tuntas kasus ini. Polisi, katanya juta harus bertindak tegas sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. 

"Menuntut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengusut dan mengambil tindakan tegas berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sehingga dapat diselesaikan dengan cara Hukum sesuai dengan SE Kapolri No 6/X/2015 Tentang Ujaran Kebencian," terangnya. 

Baca Juga: Warga Muhammadiyah Jateng Diminta Hindari Kampanye Partisan di Masjid

Berita Terkini Lainnya