TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir BRV yang Tembaki Pajero Dijerat Pasal Pengrusakan dan Kekerasan

SU merupakan pedagang asal Limbangan Kendal

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Gegara aksinya yang baik koboi, seorang sopir mobil BRV berinisial SU saat ini bakal dijebloskan ke penjara. Pihak kepolisian menjerat SU dengan pasal berlapis. 

Dari keterangan Polda Jateng, SU menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (20/9/2024). 

Dari kronologi yang disampaikan Polda, aksi koboi yang dilakukan SU terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

SU berusia 60 tahun yang merupakan seorang pedagang asal Kendal. Sedangkan korban bernama Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Pajero hitam.

Insiden terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Rupanya SU tidak terima setelah didahului oleh korban. Kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, SU mendadak menembak ban depan kiri Pajero sebanyak dua kali.

Tak puas, SU kembali menembak tiga kali ke arah ban belakang Pajero milik lorban. Sementara korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Akibatnya korban mengalami kerugian. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa pistol Glock 17, dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga ditemukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk. Barang bukti lainnya berupa ban yang terkena tembakan. 

Artanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandasnya. 

Baca Juga: Bak Koboi, Sopir Honda BRV Tembaki Pajero di Perbatasan Demak-Kudus

Berita Terkini Lainnya