TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Ormas Palak Emak-emak Pedagang Pasar di Blora, Ngaku Penyelamat

Polisi tangkap 5 orang yang berdalih urusan rentenir

Dok. IDN Times/bt

Blora, IDN Times - Sebuah video aksi oknum dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) memalak pedagang pasar Jepon, Kabupaten Blora beredar luas di media sosial. Video tersebut menjadi pembicaraan warga di kabupaten tersebut.

Baca Juga: Serda Setyo, Kru KRI Nanggala-402: Pamit di Blora, Mimpi Mendiang Ayah

1. Viral adu mulut anggota ormas PP dengan pedagang

Dok. IDN Times/bt

Terdapat empat cuplikan video dari berbagi pengambilan sudut perekaman. Dalam video tersebut, terjadi keributan antara seorang lelaki berbadan gempal yang ditengarai sebagai anggota Ormas PP Kabupaten Blora.

Ia terlibat adu mulut dengan seorang emak-emak pedagang pasar Jepon, Blora. Berdasarkan informasi yang didapat, pria tersebut diketahui berinisial MJ alias Celeng.

2. Pelaku memalak pedagang Rp1 juta

IDN Times/Widyo Atmojo

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan soal keributan yang terjadi pada pada Kamis (6/4/2021). 

"Iya kejadiannya di pasar Jepon. Ada oknum Ormas Pemuda Pancasila yang mencoba memalak seorang ibu-ibu. Besaran uangnya sekitar Rp1 Juta," kata Setiyanto saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/4/2021). 

Setiyanto mengatakan semua pelaku telah ditangkap dan dimintai keterangan di Polres Blora. 

3. Polisi tangkap 5 orang pemalak emak-emak pedagang pasar

IDN Times/Widyo Atmojo

Setiyanto menerangkan, saat memalak, ada lima orang pelaku yang berperan masing-masing. Kelimanya adalah MJ alias Celeng, ST alias monyet, KK alias kodok, AL, dan IY. 

"Ada lima orang, semuanya warga Kecamatan Jepon," tuturnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, beberapa unit handphone, kaos beratribut Ormas Pemuda Pancasila, dan satu unit mobil. 

Mereka disangkakan pasal 365 jo pasal 53 KUHP subsider pasal 368 jo pasal 53 KUHP. 

"Kita sangkakan pasal pencurian, pemalakan dengan kekerasan," ungkap Setiyanto.

Baca Juga: Kasus Pungli dan Kunker Fiktif, Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp1,4 M

Berita Terkini Lainnya