Pilkades Serentak di Kudus, Ada 10 Balon Mendaftar di Dua Desa Ini
Ada bakal calon yang tak melangkapi syarat administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kudus mulai memasuki babak baru. Sejumlah bakal calon kepala desa sudah melewati tahapan adminitrasi. Tinggal menunggu penetapan dari bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa pada 1 November 2019 mendatang.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas PMD Arif Suwanto mengatakan, tahapan adminitrasi sudah berakhir pada tanggal 21 Oktober 2019 kemarin. Kini dari masing-masing panitia pilkades mengumumkan hasil administrasi kepada masyarakat.
“Tahapan kemarin itu kesempatan bakal calon kepala desa untuk melengkapi adminitrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kudus Anggarkan Rp9,28 M Untuk Pilkades Tahun 2019
1. Ada balon kepala desa tak lengkapi adminitrasi
Meskipun demikian ada beberapa bakal calon kepala desa yang gagal pada tahapan administrasi ini. Hal ini karena bakal calon tidak melengkapi administrasi hingga secara administrasi tidak memenuhi persyaratan lain.
Kata dia, ada satu desa di Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan hingga batas akhir penetapan administrasi hanya ada satu bakal calon kepala desa. Hal ini karena sebelumnya, dua bakal calon kepala desa yang mendaftar tidak melengkapi administrasi hingga batas akhir.
“Itu potensinya pelaksanaan pilkades di Undaan Lor ditunda karena hanya satu balon. Meskipun demikian tinggal menunggu penetapan dari balon menjadi calon,” papar dia.
Baca Juga: Hal Unik di Pilkades Kudus, Tiga Pasangan Suami Istri Mendaftar