Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Ada yang Melindas

Tiga pelaku tega memukuli korban

Pati, IDN Times - Aparat kepolisian membeberkan peran tiga tersangka kasus main hakim yang terjadi di Sukolilo, Kabupaten Pati. Ketiga tersangka bernisial EN (51), PC (37) dan AG (35). 

Informasi dari Polda Jateng menyebutkan tersangka EN diketahui sempat mengejar dan menghadang mobil kemudian memukul dan menghajar korban. Lalu tersangka PC berperan menghadang memukul dan menginjak korban. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan AG juga ditetapkan tersangka lantaran tega melindas korban bernama Burhanais memakai motor miliknya. 

Dalam gelar perkara di Mapolres Pati, AG diketahui melindas dada korban serta memukuli korban. 

"Perannya melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada dan lengan kiri dan memukul korban," terang Bayu, Senin (10/6/2024). 

Ia menjelaskan ada sebanyak 19 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik gabungan. menegaskan, tersangka dalam kasus ini bisa saja bertambah. Terlebih lagi, Burhanais tewas dan ketiga rekannya mengalami luka-luka. 

Bahkan masih ada korban yang dirawat di RS Soewondo Pati.

"Korban atas nama SH mengalami luka robek di kepala telapak kaki dan pelipis dan memar. Lalu korban inisial KB mengalami luka memar di kedua mata, lecet di tangan, dan korban ketiga AS luka di pipi kiri lecet di dahi dan hidung," paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Ia berkata kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dirinya menghimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata Bayu. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental yang Tewas di Pati

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya