Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Desak KPK Ungkap Nama 4 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

Penyidikan KPK di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang di lantai 7 Gedung Moch Ikhsan, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/ Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Proses penyelidikan kasus korupsi di Kota Semarang yang tak kunjung rampung membuat sejumlah warga geregetan. Bahkan, secara khusus Direktur LBH Petir Semarang, Zaenal Abidin seolah kesal dengan sikap pimpinan KPK yang terkesan berbelit-belit menangani kasus korupsi di Ibukota Jateng tersebut. 

"Saya minta KPK jangan rilas-rilis terus. Rilis pertama melakukan pencekalan terhadap empat orang. Kedua ada SPDP. Sekarang gini aja, tolong sebutkan empat nama. Segera sebutkan nama tersangkanya. Wong itu sudah jelas kok," kata Zaenal kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).

1. Penyelenggara negara ya Kepala daerah atau anggota DPRD

Direktur LBH Petir Zaenal Abidin. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih jauh, ia menyebutkan apabila mengacu pada dua implementasi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas KKN, maka sudah sepantasnya yang disebut penyelenggara negara yaitu kepala daerah dan anggota DPRD. 

Kendati begitu, ia menyesalkan sikap pimpinan KPK melalui tim juru bicara yang terbuka mengungkapkan nama tersangka dari unsur penyelenggara negara. 

"Maka jelas kalau menyebut penyelenggara negara ya cuma dua. Kalau enggak anggota DPRD atau ya kepala daerah. Tapi kenapa kemarin KPK hanya menyebutkan ada dua calon tersangka dan dua dari pengusaha. Mbok sebutkan saja tho. Kan ini sudah seminggu ngubek-ngubek pemerintah kota dan gedung dewan provinsi," terangnya. 

2. KPK harus tegas untuk hindari rumor

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pasca penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Senin (22/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dengan memaparkan identitas tersangka dari penyelenggara negara, katanya maka tidak lagi menimbulkan fitnah. Terlebih lagi, KPK bergerak sesuai undang-undang yang menganut azas keterbukaan publik dan keterbukaan hukum. 

"Supaya tidak ada fitnah, tunjuk namanya saja. Karena UU KPK azasnya keterbukaan dan keterbukaan hukum. Kalau sudah ada tersangkanya biar warga bisa ikut mengawasi secara jelas. Untuk hindari rumor ya KPK harus tegas. Gak usah diulur-ulur, sampaikan dengan tegas," tambahnya. 

3. Pemerintah bisa tunjuk Pj atau Plt

Salah satu ruangan resepsionis Dinkes Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Soal apakah penanganan kasus korupsi di Semarang menganggu jalannya pelayanan publik di Pemkot, Zaenal berkata tidak akan ada pengaruhnya. Sebab, jika kepala daerah jadi tersangka, maka pemerintah pusat bisa menunjuk pejabat baru sebagai Penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt). 

Menurutnya pelayanan publik tidak boleh tersendat dengan pengusutan kasus korupsi di Semarang. Oleh sebab itulah, ia mendorong penyidik KPK jangan merasa tertekan dan harus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. 

"Jadi kalau ada pejabat negara tersangkut korupsi maka aturannya menunjuk Pj atau Plt. Artinya pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti dong. Kemudian jangan sampai KPK tertekan, jangan merasa diintervensi dan harus tegas menindak tegas tersangka korupsi. Harus ditetapkan jangan muter-muter," terangnya. 

"Buat para ASN tidak boleh terpengaruh. Sebagai pelayan publik fungsinya penjaga birokrasi negara tidak ada urusannya dengan politik dan tidak berurusan dengan pejabat yang tersangkut korupsi," tambahnya. 

4. Warga Semarang Utara was-was pelayanan kelurahan tersendat

Suasana perekaman e- KTP pemilih pemula di Dispenduk Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Terpisah, seorang warga Semarang Utara, Lestari mengaku khawatir adanya kasus yang menyeret walikota justru menghambat pelayanan di kantor kelurahan. 

"Takutnya saya kalau pas ngurus KK, KTP atau keperluan lain di kelurahan atau kecamatan malah jadi lama. Soalnya kan kantor Capil (Disdukcapil) juga sempat diperiksa KPK, Mas," akunya. 

5. Komisi D tidak terganggu pemeriksaan KPK

KPK melakukan penyidikan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Arifin Mustofa, tak tahu menahu dokumen apa yang dibawa oleh KPK seusai menggeledah ruang komisinya. Arifin memastikan kinerja Komisi D tidak terganggu. 

"Insyaallah karena pimpinan komisi sifatnya kolektif, kolegial dan anggota Komisi juga semuanya dalam kondisi semacam ini, inyaallah tidak mempengaruhi kinerja Komisi, insyaallah kita akan memandu DPRD Jateng," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us