Ini Dia Motif Penembakan Mobil Alparhd Milik Pengusaha Tekstil di Solo

Karena masalah uang.

Solo, IDN Times - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan motif tersangka penembakan mobil Toyota Alpahrd bernopol AD 8945 JP warna hitam yang terjadi di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (2/12/20) lalu, murni karena masalah bisnis. Polisi kini menetapkan tersangka LJ (72) yang tak lain adalah adik ipar korban berinisal I (72).

Baca Juga: Kronologi Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Asal Solo Dihujani Tembakan

1. Berawal dari masalah lelang tanah dan bangunan

Ini Dia Motif Penembakan Mobil Alparhd Milik Pengusaha Tekstil di SoloPolisi menunjukkan bekas tembakan di mobil Alpahrd milik pengusaha tekstil di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Ade menjelaskan jika awal mula masalah tersebut terjadi sekitar tahun 2008 silam. Dimana tersangka mengangunkan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jateng, Karanganyar ke pihak bank.

Karena tidak bisa membayar ansuran tersebut, akhirnya pihak bank menyita aset dan melelang aset tanah dan bangunan tersebut. Dan kemudian lelang tersebut dimenangkan oleh korban I senilai Rp10 miliar.

"Sekitar tahun 2008 kalau tersangka meng-agunkan aset tanah dan bangunan di bank. Namun karena tidak bisa membayar akhirnya dilelang pihak bank," ujar Ade, Jumat (4/12/20).

Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima oleh tersangka dari temannya, jika aset lelang tanah dan bangunan milik tersangka bisa bernilai Rp26 Miliyar. Dari situlah, kemudian tersangka mengklaim jika korban I memiliki hutang kepadanya senilai Rp 16 Miliyar yang harud dibayarkan. Bahkan tersangka beberapa kali berusaha untuk menagih uang tersebut kepada korban.

"Dan pelaku juga mengklaim itu keuntungan yang harus dibayarkan. Disinilah motif pelaku dalan melakukan tindakan tersebut," jelas Ade.

2. Korban bermaksud ingin membantu tersangka

Ini Dia Motif Penembakan Mobil Alparhd Milik Pengusaha Tekstil di SoloRilis tersangka penembakan mobil Alpahrd milik pengusaha tekstil di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Lebih lanjut Ade menerangkan jika korban bermaksud mengikuti lelang karena ingin membantu tersangka untuk menyelamatkan aset tanah dan bangunan tersebut, daripada jatuh ke tangan orang lain, mengingat istri dari tersangka adalah adik kandung dari korban.

"Padahal dengan diagunkannya aset tanah dan bangunan milik tersangka dan kemudian dimenangkan oleh korban sebenarnya hubungannya itu sudah tidak ada," ungkapnya.

3. Diancam hukuman 20 tahun penjara

Ini Dia Motif Penembakan Mobil Alparhd Milik Pengusaha Tekstil di SoloBekas tembakan di mobil Alpahrd milik pengusaha tekstil di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Akibat aksi cowboy yang dilakukan oleh tersangka, ia terancam dijatuhi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," terang Ade.

Kejadian penembakan mobil Alpahrd dilakukan oleh tersangka Lukas Jayadi atau LJ (72) dengan delapan tembakan di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, Rabu (02/12/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Tersangka Penambakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Adik Ipar korban

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya