Kronologi Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Sudah ada 30 Korban

Tersangka merupakan warga Kota Surabaya

Surakarta, IDN Times - Polda Jawa Tengah menangkap satu orang tersangka penipuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17.

Tersangka berinisial MA (21) tersebut menjual tiket melalui laman aplikasi Facebook.

Baca Juga: Waduh Ternyata, Ada Ribuan Serangan Siber selama Piala Dunia U-17 2023

1. Penipu merupakan warga Surabaya

Kronologi Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Sudah ada 30 KorbanPetugas memperlihatkan pelaku penipuan tiket Piala Dunia U-17. (IDN Times/Larasati Rey)

Kasubsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jateng Muhammad Anwar Nasir mengatakan pelaku MS merupakan warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap pada Kamis (23/11/2023) di Surabaya. Penangkapan dilakukan keesokan harinya pada pukul 04.00 WIB pagi.

"Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan kepolisian, sudah ada 30 korban yang mengirimkan uang ke nomor Dana milik tersangka," jelasnya, dalam jumpa pers di Information Center, Sabtu (25/11/2023).

Anwar mengatakan jika tersangka melakukan aksinya seorang diri dan tidak ada jaringan.

"Tersangka ini hanya satu orang dan tidak berjejaring. Atas kejadian ini, kami jerat pasal 45 A ayat 1 (Jo) pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.

2. Kronologi kejadian

Kronologi Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Sudah ada 30 KorbanPetugas memperlihatkan pelaku penipuan tiket Piala Dunia U-17. (IDN Times/Larasati Rey)

Anwar Nasir menjelaskan kejadian penipan terungkap saat adanya pelaporan dari AK (38) warga Pasar Kliwon Solo pasa Senin (20/11/2023). Pada saat itu, korban akan menonton pertandingan antara Jepang vs Spanyol pada Senin (20/11/2023) di Stadion Manahan.

Kemudian korban membeli tiket melalui akun Facebook yang bernama Nagoro Airlangga. Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan 'Sing cari tiket pildun tanggal 20 monggo inbox kulo, tribun timur, tribun selatan'.

Selanjutnya pelapor mengirimkan pesan dan saling bertukar nomer whatsapp untuk berkomunikasi. Korban mengaku percaya lantaran di akun tersebut terlihat foto keluarga dan mengira akun tersebut adalah panitia Piala Dunia U-17.

"Seakan-akan dia panitia. Di akunnya terlihat foto keluarga. Akun ini dibuat tiga bulan sebelum piala dunia dimulai," jelasnya.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka mengirimkan transfer uang sebesar Rp 120 ribu melalui aplikasi Dana nomor 085859843978, dan dibayarkan di Alfamart Kestalan, Banjarsari. Setelah mentransfer uang kemudian tersangka memberikan gambar barcode tiket online tersebut.

"Namun karena di Dana hanya ada pilihan Rp150 ribu, maka korban mengirimkan Rp150 ribu dengan perjanjian akan dikembalikan Rp30 ribu saat bertemu. Tiket akan diberikan saat mereka bertemu," katanya.

3. Sudah ada 30 korban yang ditipu

Kronologi Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Sudah ada 30 KorbanPetugas memperlihatkan pelaku penipuan tiket Piala Dunia U-17. (IDN Times/Larasati Rey)

Anwar mengatakan pada tanggal 20 November 2023 ternyata terdapat tiga orang korban yang mengirimkan pesan melalui inbox Facebook.

Dan pada hari Senin (20/11/2023) pukul 18.50 WIB korban datang ke Stadion Manahan untuk menyaksikan pertandingan. Sesampainya di pintu masuk pengecekan tiket, korban kemudian menghubungi tersangka namun nomor pelaku tidak bisa dihubungi, dan nomer WA korban sudah diblokir oleh tersangka.

"Selanjutnya korban masuk dan bertemu dengan petugas pengecekan tiket untuk memperlihatkan gambar barcode pembelian tiket secara online, kemudian petugas mengatakan bahwa barcode tersebut tidak sesuai dengan barcode tiket yang sah.

Wakasatgas Pamwil Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dari aksi penipuan tiket tersrbut, tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta rupiah.
Dwi juga meminta para korban untuk melopar. Jika merasa membeli tiket dari penipu itu.

"Agar bisa berkomunikasi dengan kami untuk melihat dan kami bisa tindak lanjuti," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MS terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Spanyol dan Brazil Melaju ke Perempat Final Piala Dunia U-17

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya