3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol
Bawaslu akan menginputkan aduan ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tiga orang warga mendatangi posko pengaduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang karena namanya dicatut masuk dalam anggota partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka mengaku keberatan dan ingin namanya dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik (parpol).
Baca Juga: Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024
1. Warga melapor namanya dicatut parpol
Salah satu warga yang datang dan melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang adalah Yeane Chorlina. Ibu rumah tangga tersebut kaget karena namanya ada dalam daftar anggota salah satu parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol. Maka itu, saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami ini. Saya ingin nantinya nama saya dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya