Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang buka posko pengaduan

Semarang, IDN Times - Proses Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik. Dalam proses tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mengecek data diri melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

1. Antisipasi agar nama masyarakat tidak dicatut

Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Upaya itu sebagai antisipasi supaya nama masyarakat sebagai warga negara tidak dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Adapun, cara memeriksanya dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

‘’Imbauan ini telah tertuang dalam Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. Sehingga, kami melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran serta sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’ ungkap Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya

2. Bawaslu sosialisasi ke masyarakat

Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024Bawaslu Kota Semarang mencermati data daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Kota Semarang untuk Pilwalkot 2020.Dok. Bawaslu Kota Semarang

Saat proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu, Bawaslu Kota Semarang melakukan sosialisasi ke masyarakat.  

“Kami akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan atau pengurus partai politik di dalam Sipol,” katanya.

3. Bawaslu dirikan posko pengaduan

Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Naya juga menjelaskan, Bawaslu akan mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri tersebut.

‘’Harapannya dengan dilakukannya sosialisasi dan imbauan masyarakat akan aktif dan mau untuk melakukan pengecekan data diri agar namanya tidak dicatut dalam Sipol,’’ tandasnya.

Sementara itu, apabila ada warga yang menemukan namanya dicatut dapat melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang melalui nomor WhatsApp 081316665996.

Baca Juga: Debat Pilwalkot Semarang, Ditanya Tagline Semarang Hendi Lupa 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya