TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap di Jateng 

Pertamina kecam pidanakan pelaku

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Dok. Pertamina)

Semarang, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, Pertamina bersama polisi menindak lima kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agar kasus tersebut tidak terulang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU harus tepat sasaran. 

Baca Juga: Puncak Arus Balik, Konsumsi BBM di Jateng Diprediksi Naik 45 Persen 

1. Gunakan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk beli Solar

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM yang pernah terjadi adalah penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.

‘’Tentu itu menyalahi aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi. Maka itu, kami mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran. Apabila, ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya, Selasa (23/8/2022).

2. Lembaga penyalur BBM akan ditindak tegas

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Dok. Pertamina)

Penindakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Pertamina ikut menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pascatransaksi,” ujar Brasto.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Rawan Penyelewengan  

Berita Terkini Lainnya