5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap di Jateng
Pertamina kecam pidanakan pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sepanjang tahun 2022, Pertamina bersama polisi menindak lima kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Agar kasus tersebut tidak terulang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU harus tepat sasaran.
Baca Juga: Puncak Arus Balik, Konsumsi BBM di Jateng Diprediksi Naik 45 Persen
1. Gunakan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk beli Solar
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM yang pernah terjadi adalah penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.
‘’Tentu itu menyalahi aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi. Maka itu, kami mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran. Apabila, ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Rawan Penyelewengan