TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Titik Pemantauan Natal dan Tahun Baru di Semarang, PPKM Level 3!

Pendatang dari luar kota harus sudah vaksinasi

Ilustrasi penumpang di pelabuhan (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai mempersiapkan pengamanan pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada penerapan PPKM Level 3. Salah satunya dengan mendirikan posko terpadu pemantauan arus lalu lintas kendaraan di lima titik di Ibu Kota Jawa Tengah. 

Baca Juga: 4 Syarat Aman Kunjungi Wisata di Semarang saat Pandemik COVID-19

1. Pendirian posko untuk pemantauan lalu lintas

Ilustrasi posko COVID-19 (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Kelima posko pemantauan Natal dan Tahun Baru itu didirikan di Kawasan Tugu Muda, Kantor DKK Pandanaran, Terminal Cangkiran, Terminal Gunungpati dan Posko Induk TACS Kantor Dishub Kota Semarang. 

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, penempatan lima posko ini untuk memudahkan pihaknya memantau lalu lintas kendaraan selama momen Natal dan Tahun Baru. Pemantauan kendaraan baik dari luar kota dan dalam kota Semarang adalah giat rutin yang dilaksanakan Dishub tiap tahunnya agar dapat berjalan lancar dan tertib. 

"Secara umum, untuk pemantauan kendaraan tetap dilakukan seperti biasa sambil menunggu petunjuk teknis dari pusat. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turun terkait penyekatan jalan saat PPKM level 3," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/12/2021).

2. Pendatang ke Semarang wajib sudah vaksinasi COVID-19

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sejauh ini diketahui ketentuan PPKM level 3 di seluruh kabupaten/kota berlaku pada 24 Desember 2021--2 Januari 2022 mendatang. Sehingga akan diberlakukan kembali pembatasan terutama di tempat wisata, pusat perbelanjaan seperti mal, dan rumah makan. 

Selain itu, pada PPKM level 3 masyarakat dilarang untuk menggelar pesta kembang api, arak-arakan dan pawai yang berpotensi mengundang kerumunan. Kemudian, dilarang bepergian selama perayaan Natal dan Tahun Baru. 

"Bagi pendatang dari luar kota yang menggunakan kendaraan pribadi melintas di Kota Semarang masih berlaku ketentuan harus sudah divaksin COVID-19. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku misalnya di bandara, stasiun dan pelabuhan masih tetap harus tes antigen bebas COVID-19. Meski penderita COVID-19 di Kota Semarang turun signifikan, namun tetap harus menerapkan prokes saat beraktivitas di luar," jelas Endro. 

Baca Juga: Semarang PPKM Level 3, ASN Dilarang Cuti, Tempat Isolasi Disiapkan 

Berita Terkini Lainnya